LABUHANBATU
Tekab Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, Polda Sumut menangkap salah satu Satpam Kebun PT MILANO berinisial AHH (28) warga Dusun I Desa Pasar III Kecamatan Panai tengahan Kabupaten Labuhanbatu Pelaku pemerkosaan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial A (25) di Perkebunan PT. MILANO Labuhanbatu, Selasa (21/12/2021) di Jalan HM Thamrin Rantau Parapat.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK, Kamis (23/12/2021) melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki, SIK, MH mengatakan awalnya hari Sabtu (6/11/2021) siang sekira pukul 13.30 Wib korban mengutip berondolan sawit dengan posisi jongkok di blok II kebun PT Milano.
Saat itu korban tiba-tiba dikejutkan suara bentakan ” diam kau disitu” sehingga korban ketakutan dan terdiam. Suara itu ternyata Pelaku AHH. Lalu Pelaku AHH mengatakan kepada korban “Ayo-ayo kau kubawa ke kantor”. Mendengar itu korban ketakutan dan langsung berdiri. Pelaku mendekati korban dan memegang pinggul, meraba raba buah dada korban,
Korban berontak, “jangan gitu la Pak” namun tersangka menjawab “diam kau”. Korban berusaha menghindar dan berlari tetapi tersangka menangkap kerah baju bagian belakang korban sehingga korban tidak bisa melarikan diri. Selanjutnya tersangka memeluk tubuh korban dengan erat sehingga korban tidak berdaya.
Korban berteriak meminta tolong “tolong, tolong Kak”, mendengar teriakan korban tersangka mengancam korban dengan mangatakan, “jika kau melawan dan menjerit aku akan bawa ke kantor”. Lalu tersangka membungkukkan tubuh korban namun pelukan tersangka tidak dilepas. Selanjutnya tersangka melakukan aksi bejatnya kepada korban, hingga pelaku mengalami Organisme (klimaks) dan mengeluarkan spermanya kedalam lobang vagina korban.
Setelah memperkosa, tersangka memakai celananya dan saat itu korban sempat melihat bahkan mengenali wajah tersangka. Kemudian tersangka pergi dari lokasi dan diperempat jalan tersangka bertemu dengan saksi Jumini yang merupakan kakak korban dan sempat berdialog.
Berdasarkan kejadian tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di wilayah Rantau Prapat pada Senin (20/12/2021) lalu mengamankan barang bukti 1 potong kaos warna hitam, 1 potong celana pendek warna merah, 1 potong celana dalam abu-abu.
“Tersangka AHH dan barang bukti sudah di tahan di Mako Polres Labuhanbatu guna diproses hukum dengan mempersangkakan melanggar Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,”Pungkas KP Rusdi Marzuki, SIK, MH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan