Media Online Jurnal X
Jumat, 12 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA
Dwi Ngai Sinaga, SH, MH

Dwi Ngai Sinaga, SH, MH

Bank Mandiri KCP Brigjen Katamso Akan Dilaporkan ke Poldasu, Dwi Ngai Sinaga : “Putusan Pengadilan Harus Dijalankan”

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
26 Desember 2021 | 22:07 WIB
in BERITA, Medan
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Bank Mandiri KCP Jalan Brigjen Katamso, Medan akan dilaporkan kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sumatera Utara (Poldasu). Langkah tersebut akan dilakukan Dwi Ngai Sinaga SH, MH terkait adanya keputusan Pengadilan Negeri ( PN) Medan dalam hal ini Putusan Provisi No.526/Pdt.G/2021/PN Mdn.

Dikatakan, Dwi Ngai Sinaga pihaknya akan mengambil langkah tersebut karena apa yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan tidak digubris oleh Bank Mandiri KCP Jalan Brigjen Katamso, Medan.

“Kita sebagai kuasa hukum Wilda Fara Dilla menyayangkan sikap pihak Bank Mandiri KCP Jalan Brigjen Katamso Medan karena sejak bulan Oktober 2021 setelah adanya keputusan ketetapan pengadilan surat kami tidak digubris. Disini, kami hanya minta alat bukti adanya tidak transaksi sebuah rekening yang sudah dibuka, tapi sampai saat ini sudah tiga kali dikirimkan surat tidak digubris dan Bank Mandiri KCP Brigjen Katamso tidak menjalankan apa yang sudah ditetapkan PN Medan,” kata Dwi Ngai Sinaga SH MH kepada wartawan, Minggu (26/12/2021).

Dipaparkan, Dwi karena surat yang dilayangkan tidak mendapatkan jawaban akhirnya pihaknya mendatangi Kantor Bank Mandiri KCP Jalan Brigjen Katamso Medan ditanggal 24 Desember 2021. Saat itu, Dwi langsung diterima Krisna Kepala Cabang Bank Mandiri, tapi jawaban yang diberikan tidak memberikan kepastian dan terkesan tidak taat kepada hukum.

Krisna saat itu mengatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui permasalahan tersebut serta berdasarkan aturan yang telah ada seluruhnya telah ditangani oleh tim legal hukum Bank Mandiri.

“Surat kita sudah layangkan tiga kali hingga kita datangi langsung Bank Mandiri KCP Brigjen Katamso, tapi hasilnya tidak membuat sangat kecewa. Karena dengan gampangnya mengatakan jawaban diserahkan kepada legal hukum Bank Mandiri. Ini sangat luar biasa sekali, serta kenapa begitu sulitnya Bank Mandiri mengeluarkan satu bukti ada atau tidak transaksi dalam rekening yang telah sama-sama dibuka klien kami. Ini patut kami duga adanya penyelewengan dana yang sudah disetor,” tegas pimpinan Dwi Ngai Sinaga & Asociates ini.

Dwi menambahkan persoalan tersebut berawal dari kliennya, Wilda Fara Dilla sebagai Komisaris PT Prana Properti Indonesia mengajukan gugatan kepada Muhammad Chairul Irfan, Direktur PT Prana Properti Indonesia, PT Nindya Karya (Persero) Wilayah I, PT Prana Properti Indonesia dan PT Bank Mandiri Cabang Medan Katamso.

“Klien kami merupakan satu pemegang saham di PT Prana Properti Indonesia. Pada tanggal 2 Juli 2020 ada tender pekerjaan konstruksi Jalan Batang Toru-Bts kota Padang Sidempuan hingga akhirnya terjadi kesepakatan kemitraan atau kerjasama Operasi (KSO) perusahaan,”tambahnya.

Sambung Dwi, akhirnya diambil kesepakatan modal, dimana PT Prana Properti Indonesia senilai 30 persen dan PT. Nindya Karya Wilayah I sebesar 70 persen. “Setelah adanya kesepakatan ini akhirnya dibuat kesepakatan perjanjian selama masa penawaran hingga masa kontrak modal tidak akan diubah kecuali adanya kesepakatan pejabat pembuat komitmen dan persetujuan bersama,”ucap Dwi.

Hingga akhirnya tanggal 16 Desember 2020 Kementerian Pekerjaan Umum mengumumkan perusahaan tersebut dinyatakan sebagai pemenang tender hingga dilakukan kontrak paket pekerjaan. “Terkait dengan pekerjaan ini dibuat jaminan pelaksanaan atau Bank Garansi di Bank Mandiri kurang lebih Rp 6 miliar,” kata Dwi.

Ia mengatakan berdasarkan kesepakatan, dimana 30 persen berasal dari jaminan PT.Prana Properti Indonesia. “Nilai kontrak dari pekerjaan Rp 137.161.309.300, maka dari hasil ini saham PT Prana Properti Indonesia senilai 30 persen, maka berhak mendapatkan porsi sebesar Rp 41.148.392,790 secara hukum,” kata Dwi lagi.

Faktanya, setelah pekerjaan berjalan 2 bulan, tanpa sepengetahuan kliennya, kata Dwi bahwa tanggal 18 Maret 2021 Muhammad Chairul Irfan, Direktur PT Prana Properti Indonesia menyampaikan surat pelepasan hak dan tanggung jawab porsi KSO 30 persen serta menyerahkan sepenuhnya kepada PT Nindya Karya untuk pekerjaan tersebut.

“Ditanggal 19 Maret 2021 akhirnya terbit surat untuk penguasa penuh porsi Nindya-Prana KSO.Artinya, perubahan saham terjadi tanpa diketahui Wilda Fara Dilla sebagai Komisaris PT Prana Properti Indonesia yang juga klien kami.Dimana, saham 100 persen menjadi milik PT Nindya Karya,” ucap Dwi.

Ia memaparkan berdasarkan Undang-undang No 40 Tahun 2007 pasal 102 ayat 1 bahwa Direksi meminta persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS) untuk pengalihan kekayaan perseroan. “Jadi tindakan dilakukan Direktur PT Prana Properti Indonesia sudah melanggar aturan hukum atau undang-undang karena tanpa meminta RUPS sudah melakukan pelepasan tanggung jawab, tanpa diketahui klien kami dan telah melanggar apa yang sudah disepakati. Dan kontrak pekerjaan ini pun hilang setelah pengalihan saham. Klien kami sebagai pemegang saham juga mengalami kerugian,”tegasnya seraya mengatakan bahwa seluruh kesepakatan diambil cacat hukum.

Untuk, pihak Bank Mandiri, kata Dwi semua tidak terlepas karena adanya pembukaan rekening atas nama Nindya-Prana KSO. “Akhirnya kami lakukan gugatan hukum. Berdasarkan keputusan pengadilan untuk rekening No 105-00-0003177-7 agar tidak ada melakukan transaksi apa pun sampai ada keputusan pengadilan, tapi faktanya kami kecewa kepada Bank Mandiri setelah gugatan kami dikabulkan kami sudah meminta bukti ada atau tidak transaksi, tapi ini tidak digubris. Ini ada apa, kenapa Bank Mandiri KCP Brigjen Katamso mempersulitnya,”Pungkas Dwi.

 

Penulis : ROM

Editor : Freddy Siahaan

Share61Tweet38SendShare

Berita Terkait

Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra S.H. M.H berikan sembako kepada bapak Miswanto
BERITA

Jumat Berkah, Polsek Tanah Jawa Bagikan Sembako kepada Warga Kurang Mampu

12 September 2025 | 13:47 WIB

SIMALUNGUN II Dalam upaya mempererat tali silaturahmi dengan masyarakat, Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun kembali menggelar program Jumat Berkah dengan...

Read more
Gerakan Pangan Murah PUD Pasar Medan
BERITA

Gerakan Pangan Murah PUD Pasar Medan Tuai Kritikan Dinilai Matikan Ekonomi Pedagang Kecil

12 September 2025 | 13:36 WIB

MEDAN II Pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM) oleh PUD Pasar Medan menuai kritik dari para pedagang. Mereka menilai, GPM yang...

Read more
Pelaku ADS alias Agus
Penggelapan

Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Agus Gelapkan Sepedamotor dan Uang Setoran Majikan

12 September 2025 | 11:22 WIB

TEBING TINGGI II Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap ADS alias Agus (27), warga Jalan Asrama...

Read more
Ketua Dewan Guru Perguruan Kungfu Naga Sakti Siauw Lim Sie Indonesia Drs. Risbon Sinaga MM bersama para pelatih dampingi Anggara Tamba Siswa dan Alvaro Tampubolon Wakili minta dukungan dari Walikota Pematangsianțar Wesly Silalahi.
BERITA

Ketua Dewan Guru Kungfu Naga Sakti Siauw Lim Sie Indonesia Dukung Dua Atlet Tanding Kejuaraan Internasional

12 September 2025 | 10:56 WIB

PEMATANGSIANTAR II Ketua Dewan Guru Perguruan Kungfu Naga Sakti Siauw Lim Sie Indonesia Drs. Risbon Sinaga MM mengaku bangga dan...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Jumat Berkah, Polsek Tanah Jawa Bagikan Sembako kepada Warga Kurang Mampu

12 September 2025 | 13:47 WIB
BERITA

Gerakan Pangan Murah PUD Pasar Medan Tuai Kritikan Dinilai Matikan Ekonomi Pedagang Kecil

12 September 2025 | 13:36 WIB
Penggelapan

Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Agus Gelapkan Sepedamotor dan Uang Setoran Majikan

12 September 2025 | 11:22 WIB
BERITA

Ketua Dewan Guru Kungfu Naga Sakti Siauw Lim Sie Indonesia Dukung Dua Atlet Tanding Kejuaraan Internasional

12 September 2025 | 10:56 WIB
Penganiayaan

Dua Geng Motor Diduga Terlibat Perkelahian, Seorang Pelajar SMA Kritis di Tebing Tinggi

12 September 2025 | 10:27 WIB
BERITA

Polda Sumut Sosialisasi Peningkatan Kinerja Menggunakan Aplikasi SI-ABK di Polres Tanjungbalai

12 September 2025 | 10:14 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Patroli Skala Besar Pada Kamis Malam, Situasi Kamtibmas Kondusif

12 September 2025 | 10:07 WIB
BERITA

Dua Atlet Kungfu Naga Sakti Siauw Lim Sie Wakili Kota Pematangsiantar Tanding Kejuaraan Taichi di Malaysia

12 September 2025 | 02:11 WIB
KORUPSI

Kumpulkan Bukti Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard, Kejari Langkat Geledah Kantor Disdik 

12 September 2025 | 02:01 WIB
Medan

Polda Sumut Ringkus 149 Pelaku Narkoba dan Sita Narkoba Senilai Rp 34 Miliar

12 September 2025 | 01:58 WIB
BERITA

Pemprov Sumut dan TNI AL Komitmen Berantas Narkoba, Pengawasan Ketat Dilakukan di Perairan Asahan-Tanjungbalai

12 September 2025 | 01:55 WIB
BERITA

Penanaman Kabel Bawah Tanah Diapreasi, El Barino Shah : Wajah Kota Medan Semakin Asri

12 September 2025 | 01:52 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita