Media Online Jurnal X
Rabu, 5 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Kasi Pidsus Nixon Andreas Lubis SH, M.Si registrasi eksekusi terpidana Hino Pasaribu diruangan kerjanya sebelum diantarkan ke Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Kasi Pidsus Nixon Andreas Lubis SH, M.Si registrasi eksekusi terpidana Hino Pasaribu diruangan kerjanya sebelum diantarkan ke Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

PNS BNN Kota Siantar Hino Pasaribu Dieksekusi Tim Pidsus Kejari Siantar

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
12 Januari 2022 | 13:03 WIB
inBERITA, Pematang Siantar
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Hino Mangiring Pasaribu SH (39) yang bertugas sebagai PNS BNN Kota Siantar akhirnya memenuhi panggilan untuk di eksekusi Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar, Rabu (12/1/2022) pagi sekira pukul 08.00 WIB.

Terpidana akrab dipanggil Hino Pasaribu itu mendatangi Kejari Siantar didampingi Kasi Berantas BNN Kota Siantar Kompol Pierson kemudian dr.Nurul Imam melakukan Rapid test kepada terpidana Hino Pasarbu memakai kaos warna merah itu untuk penahanan sesuai protokol kesehatan (Prokes) memastikan tidak terkonfirmasi covid 19.

Kasi Pidsus Kejari Siantar, Nixon Andreas Lubis SH, M.Si kepada wartawan di ruang kerjanya siang harinya mengatakan dieksekusi nya terpidana Hino Pasaribu untuk menjalani hukuman 1 tahun penjara sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 2529 K/Pid.Sus/2019 tanggal 12 September 2019 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1/Pid.Sus-TPK/PT-MDN tanggal 5 Maret 2019 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2018/PN-Mdn tanggal 10 Desember 2018.

“Dia (Hino Mangiring Pasaribu-red) datang didampingi Kasi Berantas dan dokter dari BNN Kota Siantar tadi pagi sekira pukul 08.00 wib sesuai surat panggilan kami,” ucap Andreas.

Kasi Pidsus itu menjelaskan setelah diregistrasi tim Pidsus, terpidana Hino Pasaribu warga jalan Renville Kelurahan Merdeka Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar itu langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA di jalan Asahan Km 6,5 Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun untuk menjalani masa tahanannya karena hasil Rapid Antigen nya negatif Covid 19.

Terpidana Hino Pasaribu sudah pernah ditahan di penyidik dari tanggal 26 Agustus 2018 hingga 3 September 2018. Sehingga masa tahanan tersebut akan dikurangi dari masa tahanannya. Terpidana Hino Pasaribu terbukti menerima suap dan dipersalahkan melanggar pasal 5 ayat (2) UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain pidana penjara, terpidana Hino Pasaribu juga dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Kemudian barang bukti uang Rp 5 juta dan 1 unit Honda Beat list biru BK 4453 WAF dinyatakan dirampas untuk negara. Terpidana Hino Pasabu menerima suap Rp 5 juta dari terdakwa Joko Susilo agar namanya tidak masuk ke dalam Daftar Pencarin Orang (DPO), pasca tertangkapnya pelaku perkusor narkotika Muhammad Saleh Nasution dan Budi Antoni yang menyeret nama Joko Susilo.

Selanjutnya uang tersebut diserahkan Joko Susilo di jalan WR Supratman Siantar pada Jumat (25/8/2017) setelah sebelumnya, antara terpidana Hino Pasaribu dan Joko Susilo sudah berkomunikasi melalui ponsel agar bertemu di ATM Bank Mandiri lokasi kejadian. Usai menerima uang Rp 5 juta dari Joko Susilo, lalu terpidana Hino Pasaribu menyimpan uang itu didalam sakunya. Namun saat mau pergi, Terdakwa Hino Pasaribu diamankan Petugas Kepolisian Polres Siantar.

“Terpidana Hino Pasaribu sudah kami antarkan ke Lapas Kelas IIA Pematangsiantar dan diterima Kasi Binadik Aulya Fahmi,”pungkas Nixon Andreas Lubis SH, M.Si yang dalam waktu dekat dipromosi jabatan Kasi Pidum Kejari Medan itu.

 

Penulis : TIM
Editor : Freddy Siahaan

Share66Tweet42SendShare

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Dampingi Penjualan 200 Kg Jagung Petani Binaan ke Bulog Cabang Pematangsiantar
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Dampingi Penjualan 200 Kg Jagung Petani Binaan ke Bulog Cabang Pematangsiantar

5 Agustus 2026 | 07:51 WIB

PEMATANGSIANTAR II Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melakukan pendampingan penjual jagung petani binaan ke Bulog Cabang Pematangsiantar, pada Selasa...

Read more
Kapolsek Siantar Timur IPTU Edy J.J. Manalu SH. MH memberikan bantuan sembako kepada Bapak Maktuf Sirait
BERITA

Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke 81, Kapolsek Siantar Timur Berikan Bantuan Sembako kepada Warga Kurang Mampu

5 Agustus 2026 | 07:43 WIB

PEMATANGSIANTAR II Dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Ke 81, Kapolsek Siantar Timur IPTU Edy J.J. Manalu SH....

Read more
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak - Mantan Istri Polisi Bunuh Diri Gunakan Senpi. (Ilustrasi jurnalx.co.id)
BERITA

Pesan Terakhir Mantan Istri Polisi Sebelum Akhiri Hidup Dengan Senpi ” Maafkan Saya “, Ini Hasil Penyelidikan Polisi

5 Agustus 2026 | 07:13 WIB

MEDAN II Polisi mengungkap hasil penyelidikan terkait meninggalnya seorang perempuan yang merupakan mantan istri anggota polisi di Komplek Bumi Asri...

Read more
Tersangka R alias IN dan barang bukti
Narkoba

Polisi Tangkap Residivis di Tanjungbalai, Sabu 73,21 Gram Siap Edar Disita

4 Agustus 2026 | 20:56 WIB

TANJUNGBALAI II Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Tanjungbalai berhasil meringkus seorang pria paruh baya berinisial R alias IN...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Dampingi Penjualan 200 Kg Jagung Petani Binaan ke Bulog Cabang Pematangsiantar

5 Agustus 2026 | 07:51 WIB
BERITA

Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke 81, Kapolsek Siantar Timur Berikan Bantuan Sembako kepada Warga Kurang Mampu

5 Agustus 2026 | 07:43 WIB
BERITA

Pesan Terakhir Mantan Istri Polisi Sebelum Akhiri Hidup Dengan Senpi ” Maafkan Saya “, Ini Hasil Penyelidikan Polisi

5 Agustus 2026 | 07:13 WIB
Narkoba

Polisi Tangkap Residivis di Tanjungbalai, Sabu 73,21 Gram Siap Edar Disita

4 Agustus 2026 | 20:56 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Hadiri Peresmian Renovasi Makam Tokoh Simalungun dr. Djasamen Saragih Sumbayak, di Aman Raya 

4 Agustus 2026 | 20:41 WIB
Pematang Siantar

Polsek Siantar Marihat Selesaikan Dugaan Pencurian Buah Kelapa Sawit Lewat Problem Solving

4 Agustus 2026 | 20:30 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Bersama Lurah Himbau Warganya Untuk Memasang Bendera Merah Putih

4 Agustus 2026 | 20:26 WIB
Medan

Polisi Bongkar Modus Baru Peredaran Ganja Pohon Bambu Dijadikan Tempat Penyimpanan, Satu Pelaku Ditangkap

4 Agustus 2026 | 20:19 WIB
Kabupaten Simalungun

Dua Ruko Prabot dan Elektronik di Perdagangan Terbakar, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar

4 Agustus 2026 | 15:07 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsianțar Gagalkan Peredaran Sabu 9,05 Gram dari Medan, Residivis Asal Aceh Ditangkap

4 Agustus 2026 | 14:24 WIB
Curas

Tim Jatanras Polres Simalungun Bersama Polsek Gunung Malela Ringkus Pelaku Curas Asal Pematangsiantar di Riau

4 Agustus 2026 | 13:52 WIB
Medan

Gelar Pra Rekontruksi di HW Helen’s Night Mart, Polisi Temukan Fakta Vape Narkoba Disembunyikan di Sepatu

4 Agustus 2026 | 13:03 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis