SIANTAR
Hino Mangiring Pasaribu SH (39) yang bertugas sebagai PNS BNN Kota Siantar akhirnya memenuhi panggilan untuk di eksekusi Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar, Rabu (12/1/2022) pagi sekira pukul 08.00 WIB.
Terpidana akrab dipanggil Hino Pasaribu itu mendatangi Kejari Siantar didampingi Kasi Berantas BNN Kota Siantar Kompol Pierson kemudian dr.Nurul Imam melakukan Rapid test kepada terpidana Hino Pasarbu memakai kaos warna merah itu untuk penahanan sesuai protokol kesehatan (Prokes) memastikan tidak terkonfirmasi covid 19.
Kasi Pidsus Kejari Siantar, Nixon Andreas Lubis SH, M.Si kepada wartawan di ruang kerjanya siang harinya mengatakan dieksekusi nya terpidana Hino Pasaribu untuk menjalani hukuman 1 tahun penjara sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 2529 K/Pid.Sus/2019 tanggal 12 September 2019 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1/Pid.Sus-TPK/PT-MDN tanggal 5 Maret 2019 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2018/PN-Mdn tanggal 10 Desember 2018.
“Dia (Hino Mangiring Pasaribu-red) datang didampingi Kasi Berantas dan dokter dari BNN Kota Siantar tadi pagi sekira pukul 08.00 wib sesuai surat panggilan kami,” ucap Andreas.
Kasi Pidsus itu menjelaskan setelah diregistrasi tim Pidsus, terpidana Hino Pasaribu warga jalan Renville Kelurahan Merdeka Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar itu langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA di jalan Asahan Km 6,5 Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun untuk menjalani masa tahanannya karena hasil Rapid Antigen nya negatif Covid 19.
Terpidana Hino Pasaribu sudah pernah ditahan di penyidik dari tanggal 26 Agustus 2018 hingga 3 September 2018. Sehingga masa tahanan tersebut akan dikurangi dari masa tahanannya. Terpidana Hino Pasaribu terbukti menerima suap dan dipersalahkan melanggar pasal 5 ayat (2) UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain pidana penjara, terpidana Hino Pasaribu juga dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Kemudian barang bukti uang Rp 5 juta dan 1 unit Honda Beat list biru BK 4453 WAF dinyatakan dirampas untuk negara. Terpidana Hino Pasabu menerima suap Rp 5 juta dari terdakwa Joko Susilo agar namanya tidak masuk ke dalam Daftar Pencarin Orang (DPO), pasca tertangkapnya pelaku perkusor narkotika Muhammad Saleh Nasution dan Budi Antoni yang menyeret nama Joko Susilo.
Selanjutnya uang tersebut diserahkan Joko Susilo di jalan WR Supratman Siantar pada Jumat (25/8/2017) setelah sebelumnya, antara terpidana Hino Pasaribu dan Joko Susilo sudah berkomunikasi melalui ponsel agar bertemu di ATM Bank Mandiri lokasi kejadian. Usai menerima uang Rp 5 juta dari Joko Susilo, lalu terpidana Hino Pasaribu menyimpan uang itu didalam sakunya. Namun saat mau pergi, Terdakwa Hino Pasaribu diamankan Petugas Kepolisian Polres Siantar.
“Terpidana Hino Pasaribu sudah kami antarkan ke Lapas Kelas IIA Pematangsiantar dan diterima Kasi Binadik Aulya Fahmi,”pungkas Nixon Andreas Lubis SH, M.Si yang dalam waktu dekat dipromosi jabatan Kasi Pidum Kejari Medan itu.
Penulis : TIM
Editor : Freddy Siahaan






