Media Online Jurnal X
Rabu, 5 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA

Wali Kota Siantar Sampaikan Nota Penjelasan Atas Lima Ranperda Prioritas Kepada DPRD

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
19 Januari 2022 | 21:19 WIB
inBERITA, Pematang Siantar
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Wali Kota Siantar Dr. H. Hefriansyah SE, MM menyampaikan nota penjelasan atas lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) Prioritas Kota Siantar pada rapat paripurna kedua di ruang rapat Kantor DPRD Kota Siantar, Rabu (19/1/2022).

Kegiatan itu menindaklanjuti hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Siantar tanggal 18 Januari 2022 dan surat Ketua DPRD Kota Siantar Nomor 005/08/DPRD/I/2022 Tanggal 18 Januari 2022 perihal Undangan Rapat Paripurna DPRD Kota Siantar tahun 2022 yang telah menjadwalkan pembahasan lima Ranperda Kota Siantar.

Wali Kota menyampaikan terima kasih kepada anggota dewan yang terhormat atas kesempatan yang diberikan kepada kami untuk menyampaikan nota penjelasan atas lima Ranperda yaitu Pertama, Ranperda Kota Siantar tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Siantar Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Siantar.

Kedua, Ranperda Kota Siantar tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Siantar Tahun 2021-2025, Ketiga, Ranperda Kota Siantar tentang Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh, Keempat, Ranperda Kota Siantar tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kota Siantar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah dan Kelima, Ranperda Kota Siantar tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Siantar Tahun 2021-2041.

Dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah maka Kepala Daerah dan DPRD selaku penyelenggara pemerintahan daerah membuat Perda sebagai dasar hukum bagi daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah sesuai kondisi dan aspirasi masyarakat serta kekhasan dari daerah.

Kewenangan menetapkan Perda telah diatur dalam undang-undang dasar (UUD) negara Republik Indoesia tahun 1945 pasal 18 ayat (6), Perda yang dibuat oleh daerah hanya berlaku dalam batas-batas Yurisdiksi Pemerintah Kota (Pemko) Siantar. “Walaupun demikian Perda yang ditetapkan daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya sesuai dengan Hirarki peraturan perundang-undangan,”ujarnya.

Hefriansyah menambahkan, adapun maksud dan tujuan pengajuan lima Ranperda tersebut yakni Pertama, Ranperda Kota Siantar tentang perubahan atas Perda Kota Siantar Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Siantar, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 16 tahun 2020 tentang pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi Dan Kabupaten/Kota, terdapat perubahan kelembagaan perangkat daerah yang mengatur sub urusan Satuan Polisi Pamong praja (Satpol PP) dan sub urusan pemadam kebakaran. Sub urusan pemadam kebakaran yang merupakan bidang dari Satpol PP berubah menjadi perangkat daerai tersendiri.

Dengan nomenklatur dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan daeraih berdasarkan surat menteri dalam negeri Nomor : 100/2948/3j tanggal, 08 Agustus 2016 tentang hasil pemetaan intensitas dan beban kerja Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota seluruh indonesia tahun 2016 yang menyatakan bahwa sub urusan kebakaran Kota Siantar memperoleh nilai 561 (kategori kecil) atau dapat dibentuk dinas dengan tipe c.

Kedua, Ranperda Kota Siantar Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Siantar Tahun 2021-2025 bahwa Kota Siantar merupakan kota terbesar kedua di Sumut yang memiliki rekam jejak perjalanan sejarah perkembangan kota dari mulai masa kerajaan siantar, perkebunan dimasa penjajahan belanda hingga masa perjuangan kemerdekaan. Selain itu Kota Siantar merupakan kota terbesar di kawasan Danau Toba yang memiliki berbagai fasilitas pariwisata lengkap.

Dalam kontek pariwisata Kota Siantar menjadi bagian dari destinasi pariwisata danau toba dan sekitarnya. Letak yang berada di jalur lintas antara Medan dan Danau Toba serta sekitarnya menjadikan Kota Siantar memiliki keunggulan kompetitif dan komparatif dibandingkan dengan Kabupaten/Kota lain di sekitar danau toba. Arus wisatawan dan menuju danau toba dan sekitarnya. Oleh karena itu perencanaan yang matang, komprehensif, dan integratif dengan seluruh sektor dan wilayah sekitar menjadi kunci utama dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan kepariwisataan Kota Siantar.

Usaha pariwisata yang berkembang di Kota Siantar adalah usaha daya tarik wisata, usaha jasa transportasi wisata, usaha jasa perjalanan wisata, usaha jasa makanan dan minuman, usaha jasa akomodasi, usaha jasa penyelenggaraan hiburan dan rekreasi, serta usaha tirta. Kota Siantar memiliki ragam usaha yang dapat mendukung kegiatan pariwisata di Kota Siantar baik secara langsung maupun tidak langsung.

Ketiga, Ranperda Kota Siantar Tentang Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh. Saat ini kebutuhan masyarakat terhadap pemukiman dan perumahan di Kota Siantar sangat tinggi, karena perumahan atau papan adalah kebutuhan primer yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Terhadap kebutuhan utama (primer) tersebut telah menimbulkan suatu lahan baru bagi pengusaha/pengembang untuk membuat perumahan-perumahan yang terjangkau dan murah.

Hal ini juga merupakan program Pemerintah untuk memberikan perumahan yang layak bagi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Konsideran UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman yang menyatakan “bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar manusia, dan mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif”.

Keempat, Ranperda Kota Siantar Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah. Hal Yang Perlu Kami Sampaikan Terkait Adanya Perubahan Peraturan Perundang-Undangan Dibidang Retribusi Daerah Adalah Terkait Terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Telah Mengubah Ketentuan Pasal 141 UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Yakni Ketentuan Retribusi Perizinan Tertentu Berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (Pbg).

Dengan Demikian Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung harus diatur dalam Perda, Layanan Pbg Wajib disediakan Pemerintah Daerah sesuai waktu telah ditentukan sebagaimana dimaksud Pasal 347 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Bahwa “Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota harus menyediakan Pbg dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan sejak Peraturan Pemerintah Ini Berlaku.

Sesuai Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 011/5976/SJ Tentang Percepatan Penyusunan Regulasi Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha, Penyelenggaraan Layanan Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, serta Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Pbg dipungut apabila telah diatur dalam Perda sebagaimana dimaksud Pasal 156 Ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009. Layanan Yang diberikan sebelum ditetapkannya Perda mengenai Retribusi Pbg tidak disertai Pemungutan Retribusi atau gratis, Mengingat Perda mengenai Retribusi Pbg tidak dapat berlaku surut sebagaimana dimaksud Pasal 156 Ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2009.

Kelima, Ranperda Kota Siantar Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Siantar Tahun 2021-2041. Penataan Ruang yang telah ditetapkan dengan Perda Kota Siantar Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Siantar Tahun 2012 -2032 telah dilakukan peninjauan kembali dengan melibatkan Stakeholder Terkait yang dimulai sejak diterbitkannya Keputusan Wali Kota Siantar Nomor 800/629/X/Wk-Thn 2017 Tanggal 24 Oktober 2017 Tentang Penetapan Pelaksanaan Peninjauan Kembali Perda Kota Siantar Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Siantar Tahun 2012-2032.

Materi Teknis Revisi RTRW Kota Siantar telah dilaksanakan Pembahasan Pra Lintas Sektoral oleh Kementerian ATR/BPN RI Bersama Kementerian/Lembaga Terkait dan telah dilakukan penyempurnaan dari hasil pembahasan Dimaksud. Hasil Akhir Dari Draft Ranperda RTRW Tahun 2021-2041 ini merupakan hasil Persetujuan Substansi Dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Berdasarkan Surat Nomor PB.01/728-200/X11/2021 Tanggal 16 Desember 2021,  Hal Persetujuan Substansi Atas Ranperda Kota Siantar Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Siantar Tahun 2021-2041, untuk selanjutnya dilakukan proses Penetapan Ranperda RTRW Kota Siantar Tahun 2021-2041 menjadi Perda yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 2 bulan setelah mendapatkan Persetujuan Substansi dari Kementerian.

“Demikianlah pokok-pokok penjelasan atas lima Ranperda Kota Siantar yang kami pandang perlu untuk disampaikan pada Rapat Paripurna Dewan yang terhormat ini. Dengan penjelasan dimaksud kiranya Rapat Paripurna Dewan dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai dasar-dasar pemikiran, tujuan maupun materi yang diatur dalam lima buah Ranperda tersebut,”jelas Hefriansyah.

“Kami sadar bahwa dalam menyusun/membuat suatu Perda tidaklah mudah, tempi diperlukan pemahaman yang komprehensif. Harapan kami, kiranya pada pembicaraan selanjutnya lima Ranperda ini dapat dibahas dengan lancar dan mendapat persetujuan dari rapat paripurna dewan yang terhormat ini,”Pungkas Wali Kota Siantar itu.

Hadir pada rapat paripuran itu, Ketua DPRD Kota Siantar Timbul Marganda Lingga SE bersama Wakil Ketua Mangatas Marulitua Silalahi, SE dan Ronald Darwin Tampubolon, SH kemudian Para Anggota DPRD serta Para Pimpinan OPD Siantar.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share9Tweet6SendShare

Berita Terkait

Ica adik dari almarhum Winda Lauren Gowasa istri mantan polisi yang diduga bunuh diri memakai senpi suami. (Foto Romulo Sinaga /jurnalx.co.id)
BERITA

Keluarga Istri Mantan Polisi Diduga Bunuh Diri Pakai Senpi, Sang Adik : Kakakku Bukan Datang Untuk Rujuk, Mertuanya yang Jemput dari Jakarta

5 Agustus 2026 | 16:16 WIB

MEDAN II Dibalik misteri kematian Winda Lauren Gowasa yang diduga bunuh diri memakai senjata api (senpi) milik suaminya, Brigadir IH...

Read more
Isak tangis Yestin Laia ibu kandung Winda Lauren Gowasa yang meninggal diduga bunuh diri dengan senpi di Komplek Bumi Asri, Medan Helvetia saat wartawan jurnalx.co.id hadir dirumah duka. (Foto Romulo Sinaga/ jurnalx.co.id)
BERITA

Keluarga Tidak Terima Putrinya Dinyatakan Bunuh Diri Pakai Senpi, Yestin Laia : Tolong Bantu Bapak Presiden Prabowo, Bapak Kapolri Lihat Kami Orang Kecil Ini !

5 Agustus 2026 | 15:54 WIB

MEDAN II Isak tangis dan jerit keadilan terus disuarakan, Yestin Laia ibu kandung Winda Lauren Gowasa, ibu rumah tangga yang...

Read more
Tersangka MP dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap MP Miliki 10 Butir Ekstasi di Jalan Gunung Simanuk Manuk

5 Agustus 2026 | 12:49 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap pelaku kepemilikan narkotika jenis ekstasi di Jalan Gunung Simanuk Manuk, Kelurahan Teladan,...

Read more
Tersangka GG dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap GG Miliki 18 Butir Ekstasi di Jalan Simbolon

5 Agustus 2026 | 12:42 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil tangkap pelaku kepemilikan 18 Butir narkotika jenis ekstasi di Jalan Simbolon Kelurahan...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Keluarga Istri Mantan Polisi Diduga Bunuh Diri Pakai Senpi, Sang Adik : Kakakku Bukan Datang Untuk Rujuk, Mertuanya yang Jemput dari Jakarta

5 Agustus 2026 | 16:16 WIB
BERITA

Keluarga Tidak Terima Putrinya Dinyatakan Bunuh Diri Pakai Senpi, Yestin Laia : Tolong Bantu Bapak Presiden Prabowo, Bapak Kapolri Lihat Kami Orang Kecil Ini !

5 Agustus 2026 | 15:54 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap MP Miliki 10 Butir Ekstasi di Jalan Gunung Simanuk Manuk

5 Agustus 2026 | 12:49 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap GG Miliki 18 Butir Ekstasi di Jalan Simbolon

5 Agustus 2026 | 12:42 WIB
Narkoba

Baru Bebas dari Lapas, Sat Narkoba Polres Pematangsianțar Tangkap Dona Miliki 2 Paket Sabu

5 Agustus 2026 | 12:33 WIB
BERITA

Musyawarah ke-1: Yonimasari Hulu Pimpin SMSI Kepulauan Nias Periode 2026-2029

5 Agustus 2026 | 11:23 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Dampingi Penjualan 200 Kg Jagung Petani Binaan ke Bulog Cabang Pematangsiantar

5 Agustus 2026 | 07:51 WIB
BERITA

Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke 81, Kapolsek Siantar Timur Berikan Bantuan Sembako kepada Warga Kurang Mampu

5 Agustus 2026 | 07:43 WIB
BERITA

Pesan Terakhir Mantan Istri Polisi Sebelum Akhiri Hidup Dengan Senpi ” Maafkan Saya “, Ini Hasil Penyelidikan Polisi

5 Agustus 2026 | 07:13 WIB
Narkoba

Polisi Tangkap Residivis di Tanjungbalai, Sabu 73,21 Gram Siap Edar Disita

4 Agustus 2026 | 20:56 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Hadiri Peresmian Renovasi Makam Tokoh Simalungun dr. Djasamen Saragih Sumbayak, di Aman Raya 

4 Agustus 2026 | 20:41 WIB
Pematang Siantar

Polsek Siantar Marihat Selesaikan Dugaan Pencurian Buah Kelapa Sawit Lewat Problem Solving

4 Agustus 2026 | 20:30 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis