PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap pelaku kepemilikan narkotika jenis ekstasi di Jalan Gunung Simanuk Manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Minggu dini hari (2/8/2026) sekira pukul 00.40 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH dalam laporannya bahwa tersangka tersebut inisial MP (30) warga Jalan Kasuari Kelurahan Sipinggol Pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsianțar.
Awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya peredaran gelap ekstasi di daerah Jalan Gunung Simanuk Manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Minggu dini hari (2/8/2026) sekira pukul 00.40 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 1 IPDA Hezron A Simarmata S.Tr.I.K melakukan penyamaran sebagai pembeli atau Undercover Buy dan mengamankan tersangka MP sedang berdiri dipinggir jalan.
Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus rokok merek samporna kecil dari atas aspal yang sebelumnya di campakkan tersangka menggunakan tangan kanannya yang di dalamnya terdapat 10 butir narkotika jenis ekstasi berat neto 4,39 gram di balut menggunakan tisu serta 1 unit Handphone (HP) merk realmi warna hitam
Diintrogasi tersangka MP mengakui ekstasi tersebut miliknya yang didapatkan dari seorang laki – laki inisial R yang berada di daerah Medan (Dalam Lidik).
Adanya pengakuan tersebut tersangka MP beserta barang bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka MP sudah ditahan guna diproses dan dipersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Jo UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” Pungkas AKP Irwanta. (JX)






