PEMATANGSIANTAR II
Baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), residivis narkotika inisial FR alias Dona (33) kembali ditangkap miliki 2 paket narkotika jenis sabu berat bruto 0,93 gram dipinggir Jalan Tongkol Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, pada Sabtu dini hari (1/8/2026) sekira pukul 01.15 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsianțar dipimpin Kanit 1 IPDA Hezron A. Simarmata S.Tr.I.K.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH mengatakan awalnya peroleh informasi masyarakat tentang adanya peredaran gelap sabu di daerah Jalan Tongkol Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Sabtu dini hari (1/8/2026) sekira pukul 01.15 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 1 IPDA Hezron A. Simarmata S.Tr.I.K melakukan strategi salah satu personil menyamar sebagai pembeli atau Under Cover buy dan berhasil mengamankan tersangka FR alias Dona dipinggir jalan.
Kemudian ditemukan barang bukti 1 bungkus rokok merek surya kecil dari atas aspal yang sebelumnya di campakkan tersangka menggunakan tangan kiri pelaku yang di dalamnya terdapat 1 plastik klip di duga berisi 1 paket narkotika jenis sabu. Lalu 1 buah dompet warna coklat milik tersangka dari kantong celana belakang sebelah kanannya berisi uang tunai sebesar Rp. 750.000,00.
Tidak itu saja Tim Opsnal juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka Dona yang juga di Jalan Tongkol dengan di dampingi RT setempat Muklis Nasution. Saat itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba menemukan 1 unit Handphone (HP) merk redmi warna hijau dari atas tempat tidur tersangka.
Diintrogasi tersangka FR alias Dona mengaku barang bukti yang diamankan tersebut miliknya dan 2 paket plastik klip sabu berat bruto 0,93 gram didapatkannya dari seorang laki – laki inisial I yang berada di daerah Jalan Sriwijaya (Dalam Lidik).
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba membawa tersangka Dona beserta barang bukti ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka FR alias Dona sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Jo UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” Pungkas AKP Irwanta. (JX)






