PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil tangkap pelaku kepemilikan 18 Butir narkotika jenis ekstasi di Jalan Simbolon Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Minggu dini hari (2/8/2026) sekira pukul 00.50 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH dalam laporannya bahwa tersangka tersebut tersangka tersebut inisial GG (43) warga Jalan Kasuari Kelurahan Sipinggol pinggol Kecamatan Siantar barat kota Pematangsiantar.
Awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika jenis ekstasi di Jalan Simbolon Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Minggu dini hari (2/8/2026) sekira pukul 00.50 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 1 IPDA Hezron A Simarmata S.Tr.I.K berhasil mengungkapnya dan mengamankan tersangka GG dipinggir jalan
Kemudian ditemukan barang bukti 1unit handphone (HP) samsung warna hitam dari kantong depan kiri terangan.
Diinterogasi tersangka GG mengaku ada menyimpan narkotika jenis ekstasi didepan pekarangan rumahnya yang berada di Jalan Gunung Simanuk Manuk Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan ke rumah tersangka. Kemudian didampingi RT setempat melaksanakan penggeledahan di pekarangan depan rumah tepatnya disamping pagar ditemukan 1 buah kotak rokok sampoerna berisi 1 buah plastik klip didalamnya terdapat 18 butir diduga narkotika jenis ekstasi berat bruto 9,20 gram.
Tersangka GG mengaku ekstasi tersebut miliknya yang didapatkannya dari laki-laki inisial R (lidik). Adanya pengakuan tersebut tersangka GG beserta barang bukti di bawa ke kantor Sat ResNarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka GG sudah ditahan dan dipersangkakan Pasal 114 (2) UU No 35 Tahun 2009 JO UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau Pasal 609 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009,” Pungkas AKP Irwanta. (JX)






