SIANTAR
Security Cafe inisial DDS (19) warga Bah Gunung, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun hanya bisa pasrah diarak ke Mako Polres Siantar setelah digerebek lagi asyik Indohoi di Hotel Mentari bersama seorang pelajar sebut saja bernama Cinta (15), Minggu (23/1/2022) sore pukul 16.00 WIB.
Sore itu sekira pukul 15.30 WIB saksi MAN (39) bersama (31) datang menemui pelapor SD (37) dan memberitahukan bahwa anak perempuan pelapor sebut saja bernama Cinta telah di amankan dari Hotel Mentari yang terletak di Jalan Pdt Wismar Saragih Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar tepatnya di dalam kamar nomor 15 bersama seorang laki-laki inisial DDS.
Dimana keduanya diduga pasangan kekasih itu sudah diamankan di rumah orangtua pelapor di Karang Sari, sehingga menyuruh pelapor datang ke rumah orangtua pelapor agar pelapor dapat menindaklanjuti kejadian tersebut. Saat itu korban (Cinta-red) mengaku telah melakukan persetubuhan dengan Pelaku DDS.
Mendengar itu Pelapor bersama keluarganya mengarak Pelaku DDS ke Mako Polres Siantar dan membuat laporan pengaduan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 65 / I / 2022 / SPKT/ Res. P. Siantar/ Polres Pematang Siantar, tanggal 23 Januari 2022.
Sementara itu Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK dan Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH dikonfirmasi Senin (24/1/2022) mengatakan pelaku DDS dipersangkakan melakukan tindak pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah umur ” sebagaimana dalam Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
“Pelaku DDS sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”katanya.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






