SIANTAR
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar meringkus tiga penjual narkotika jenis shabu di Jalan Mataram II Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar, Senin (7/2/2022) malam sekira pukul 20.00 Wib.
Ketiga penjual shabu itu, Rayhan alias Lutung (20) warga Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara, Bima (21) warga Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar dan Rio (20) Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar.
Awalnya masyarakat memberikan informasi yang dapat dipercaya bahwa ada orang yang akan transaksi narkoba di Jalan Mataram tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, Senin (7/2/2022) malam sekira pukul 20.00 Wib Tim Opsnal meringkus dua orang pria mengaku bernama Lutung dan Bima dengan barang bukti dari kantong celana kanan Pelaku Lutung ditemukan 1 unit Hp Vivo dan dari Pelaku Bima ditemukan 1 unit Hp merk Oppo dan 1 buah dompet berisi uang Rp 160.000.
Diinterogasi kedua pelaku, Lutung dan Bima itu mengaku berencana mau mengambil uang dari orang yang mau membeli narkotika jenis shabu dan pelaku Bima menitipkan shabu kepada pelaku Rio. Adanya pengakuan itu Tim Opsnal langsung melakukan pengembagnan untuk encari pelaku Rio.
Selang dua jam tepatnya sekira pukul 22.00 Wib Pelaku Rio diringkus di Pinggir Jalan Serdang Gang Pepaya Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar dengan barang bukti 1 buah kotak rokok gudang garam didalamnya 1 buah plastik klip berisi 4 paket narkotika jenis shabu berat brutto 15,32 gram yang disimpannya di atas tanah berjarak sekitar 3 meter dari tempatnya duduk serta 1 unit Hp merk OPPO dan uang sebesar Rp 90.000.
Diinterogasi Pelaku Bima mengaku shabu itu diperoleh dari seseorang yang tidak diketahui namanya dari Perdagangan Kabupaten Simalungun. Lalu ketiga pelaku dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Ketiga pelaku, Rayhan alias Lutung, Bima dan Rio sudah ditahan guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tetnang Narkotika,”Pungkas Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK dan Kasatres Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH dikonfirmasi, Kamis (10/2/2022) malam.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






