SIANTAR
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar meringkus tiga penjual narkotika jenis shabu di Jalan Mataram II Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar, Senin (7/2/2022) malam sekira pukul 20.00 Wib.
Ketiga penjual shabu itu, Rayhan alias Lutung (20) warga Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara, Bima (21) warga Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar dan Rio (20) Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar.
Awalnya masyarakat memberikan informasi yang dapat dipercaya bahwa ada orang yang akan transaksi narkoba di Jalan Mataram tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, Senin (7/2/2022) malam sekira pukul 20.00 Wib Tim Opsnal meringkus dua orang pria mengaku bernama Lutung dan Bima dengan barang bukti dari kantong celana kanan Pelaku Lutung ditemukan 1 unit Hp Vivo dan dari Pelaku Bima ditemukan 1 unit Hp merk Oppo dan 1 buah dompet berisi uang Rp 160.000.
Diinterogasi kedua pelaku, Lutung dan Bima itu mengaku berencana mau mengambil uang dari orang yang mau membeli narkotika jenis shabu dan pelaku Bima menitipkan shabu kepada pelaku Rio. Adanya pengakuan itu Tim Opsnal langsung melakukan pengembagnan untuk encari pelaku Rio.
Discussion about this post