SIANTAR
Pengendara sepedamotor honda Revo tanpa TNBK, Bonni Pardamean Gultom alias Bonni (22) warga Jalan Manunggal Karya Perumahan Budi Ade Permai Kelurahan Marihat Jaya Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar harus menjalani perawatan inap atau opname setelah menabrak mobil Toyota Corolla Cros BK 1337-WN dikemudikan Gutargen Sintra (41) warga Jalan Sutomo Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar.
Tabrakan itu terjadi di Jalan Pattimurah simpang jalan Siatas Barita Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar, Jumat (18/2/2022) siang sekira pukul 12.30 Wib.
Awalnya Bonni mengendarai sepedamotor Honda Revo tanpa TNBK datang dari arah jalan Sutomo Pattimurah menuju arah jalan Melanthon Siregar. Setiba dilokasi kejadian (TKP) tiba-tiba ban depan sepedamotor dikendarai Bonni menabrak bagian belakang sebelah kanan mobil Toyota Corolla Cross BK 1337 WN dikemudikan Gutargen Sintra yang melaju searah didepan jurusannya.
Akibat kejadian itu Bonni terhempas di aspal. Warga setempat menolong Bonni kondisi luka-luka dengan membawa ke RS Vita Insani Jalan Merdeka Kecamatan Siantar Timur. Tidak lama kemudian personil piket Unit Laka Sat Lantas Polres Siantar datang melakukan olah TKP sekaligus mengamankan barang bukti sepedamotor Honda Revo tanpa TNBK dan mobil Toyota Corolla Cross BK 1337 WN beserta pengemudinya lalu melihat kondisi Bonni mendapatkan perawatan dirumah sakit.
“Kejadian tabrakan itu sedang ditangani untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata Kasat Lantas AKP Rehulina Lumbangaol S.Ssos dikonfirmasi melalui Kanit Laka IPDA Saji SH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan