TANJUNG BALAI
Pemilik warung kopi (Warkop) inisial TMS (43) warga Jalan Asahan Lk IV Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai menyambit juru tulis (Jurtul) atau Penulis judi tebak angka jenis togel diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, Sabtu (19/2/2022) sore sekira pukul 16.00 Wib.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SIK, MH kepada wartawan, Selasa (22/2/2022) mengatakan pelaku TMS diringkus di Warkop milik Pelaku tersebut atas bantuan informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, Sabtu (19/2/2022) sore sekira pukul 16.00 Wib Tim Opsnal Sat Reskrim dipimpin Kanit Idik 1 IPDA DJH Manullang dan Kanit Idik IPDA Muhammad Reza Fahrurrozy S.Trk meringksu Pelaku TMS di Warkopnya,
Dari Pelaku TMS ditemukan barang bukti 1 buah kaleng rokok Surya berisikan nota pembelian dan kertas kertas kupon berisikan tulisan angka-angka judi togel dan 1 pasang kertas kupon bertuliskan angka-angka judi togel. Saat itu datang seorang laki-laki inisial NS dan ditemukan barang bukti 1 potong kertas bertuliskan angka-angka judi togel yang disertai uang pecahan Rp.5.000 sebanyak 2 lembar.
Tidak itu saja, tidak lama kemudian datang lagi seorang laki-laki inisial FEN dan ditemukan barang bukti 3 lembar uang pecahan Rp. 2.000. Kedua laki-laki mengaku datang ke Warkop miliki Pelaku TMS untuk membeli angka-angka tebakan judi togel.
Adanya pengakuan itu Tekab Sat Reskrim memboyong Pelaku TMS bersama kedua laki-laki itu beserta barang bukti ke ruangan penyidikan Sat Reskrim Polres Tanjung Balai.
“Pelaku TMS sudah ditahan dengan mempersangkakan melanggar pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHPidana,” pungkas AKBP Triyadi.
Penulis : TS
Editor : Freddy Siahaan