SIMALUNGUN
Kapolsek Parapat AKP Joni Silalahi SH respon cepat turun menangani kasus pengerusakan lampu hias bertuliskan Parapat Squeare bantuan PT TPL dan puluhan Tenda bantuan PT JAPFA untuk pelaku bisnis UMKM di Open Stage Parapat, Rabu (9/3/2022).
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedi Arifianto, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Parapat AKP Joni Silalahi mengatakan adanya pengerusakan itu berawal adanya informasi dari masyarakat. Selanjutnya Ia pun memperintahkan Kanit Reskrim dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Lurah Tiga Raja dan Bagian Asset Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.
Dari hasil penyelidikan itu diketahui pelaku pengerusakan tersebut berinisial DT. “Setelah menerima informasi masyarakat, Unit Reskrim langsung turun melakukan penyelidikan dan diketahui pelakunya berinisial DT,” kata Joni.
Joni menambahkan Pelaku DT tersebut menyerahkan diri dengan datang ke Kantor Lurah Tigaraja kemudian dilakukan pertemuan yang dihadiri Lurah Tigaraja dan Bagian Asset Kecataman Girsang Sipangan Bolon. Pelaku DT mengakui kesalahannya yang telah melakukan pengerusakan dan bersedia mengganti segala kerugian akibat perbuatannya tersebut.
Lalu Pihak Kecamatan.Girsang Sipangan Bolon selaku pemilik asset menyatakan telah menerima secara iklas permintaan maaf pelaku DT dan tidak melanjutkan ke proses Hukum lebih lanjut. Tidak adanya lagi pihak yang merasa keberatan maka kasus pengerusakan itu diselesaikan melalui kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban tanpa proses peradilan atau Restoratif Justice (RJ).
“Kasus pengerusakkan itu sudah diselesaikan melalui Restorasi Justice karena antara Pelaku dan korban sudah sepakat berdamai secara kekeluargaan serta tidak melanjutkan ke proses hukum,” pungkas AKP Joni Silalahi.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






