SIANTAR
Antonius Pangidoan Siahaan (40) warga Jalan Bahkora II Marihat III Pematang Marihat Kecamatan Siantar MarimbuN kota Siantar dijebloskan ke Penjara Polres Siantar akibat perbuatannya menganiaya isterinya Pita Rotua br Aritonang (40), Sabtu (9/3/2022) siang sekira pukul 12.00 WIB.
Penganiayaan itu terjadi di rumah Pelaku hari Minggu (20/2/2022) siang sekira pukul 14.00 Wib. Saat berada di rumah Pelaku meminta handphone (Hp) yang dipakai anaknya, lalu anaknya itu memberitahukan kepada korban yang berada didalam kamar.
Selanjutnya korban keluar dari dalam kamar dan langsung meminta HP itu dari Pelaku yang berada disamping rumah. Namun Pelaku tidak memberitakannya, sehingga korban berusaha mengambil Hp tersebut. Tiba-tiba Pelaku memukul korban menggunakan tangan dan mengenai telinga sebelah kiri korban sehingga korban merasa kesakitan.
Korban melakukan perlawanan untuk membela dirinya dan juga berusaha meraih mengambil Hp nya tersebut. Pelaku melamparkan Hp itu ke tanah dan korban langsung mengambil Hp tersebut sembari berlari masuk kedalam rumah melalui pintu samping bagian belakang.
Saat itu ternyata Pelaku mengejar korban hingga kedalam rumah dan langsung memukul korban sehingga korban mengalami kesakitan dan mengalami luka memar biru dibagian lengan tangan sebelah kanan. Korban berusaha menyelamatkan diri dan hendak menghampiri kedua anak nya yang sudah terlebih duluh disuruhnya pergi.
Tidak terima dianiaya, korban membuat laporan pengaduan ek Mako Polres Siantar dengan Laporan Polisi nomor : LP/ B / 142 /III/2022/SU/STR tanggal 21 Februari 2022. Setelah penyidik melengkapi berkas dengan memeriksa korban dan saksi-saksi maka Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH menerbitkan surat penangkapan.
Lalu Sabtu (9/3/2022) siang sekira pukul 12.00 WIB Tekab Jahtanras Sat Reskrim berhasil meringkus Pelaku di Jalan Bahkara II Marihat III Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar.
“Pelaku Antonius Pangidoan Siahaan sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1),(4) UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK, MH dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP RusdI Ahya SH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






