SIANTAR
Sekitar satu bulan diburon, tepat hari Kamis (10/3/2022) pagi sekira pukul 08.30 WIB Tekab Jahtanras Sat Reskrim Polres Siantar akhirnya meringkus satu orang penjambret Handphone (HP) wanita di Jalan Tarutung Kelurahan Kristen Kecamatan Siantar Selatan.
Penjambret itu bernama Anggiat sembiring warga Jalan Patroli Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar.
Penjambretan itu terjadi hari Jumat (4/2/2022) malam sekira pukul 18.16 WIB di jl. Tarutung Kelurahan kristen, Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar.
Saat itu korban Yulia Rahmayani (19) warga Panei Tongah Kabupaten Simalungun berjalan kaki hendak pulang ke rumah kontrakannya yang tidak jauh dari lokasi kejadian sambil memegang 1 unit HP merek Oppo A37 miliknya untuk menghubungi teman kerja.
Setiba dilokasi kejadian tepatnya depan Warung Kopi (Warkop) milik Roy Batubara tiba-tiba dari arah belakang korban datang satu unit sepedamotor matic warna hitam dikendarai dua orang pria tak dikenal. Selanjutnya salah satu pelaku menjambret HP milik korban.
Spontan berteriak jambret, akan tetapi kedua pelaku berhasil melarikan diri. Aksi penjambretan itu ternyata terekam CCTV rumah salah satu warga disekitar lokasi kejadian bahkan viral di media sosial (Medsos). Tidak terima kejadian itu korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Siantar dengan Laporan Polisi (LP) No :LP/B/ 96/ II / 2022 / SPKT /Polres Pematang Siantar/Polda Sumatera Utara.
Setelah dilakukan pencarian sekitar satu bulan, tepat hari Kamis (10/3/2022) pagi sekira pukul 08.30 WIB Tekan Jahtanras Sat Reskrim Polres Siantar berhasil meringkus salah satu pelaku bernama Anggiat Sembiring sedang bermain warnet Jalan Bali Kecamatan Siantar Utara, lalu diamankan ke ruangan Sat Reskrim Polres Siantar.
“Benar, pelaku Jambret Anggiat Sembiring sudah hingga saat ini sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK, MH dan Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH, Jumat (11/3/2022).
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






