TANJUNG BALAI
Polres Tanjung Balai melalui personil Sat Lantas melaksanakan razia pengendara sepedamotor yang menggunakan Knalpot Brong dan Balap liar di Wilayah Hukum Polres Tanjung Balai, Sabtu malam (12/3.2022) sekira pukul 20.00 Wib.
Razia itu dipimpin langsung Kasat Lantas AKP H.W Siahaan SH didampingi KBO, Para Kanit dan Personil Sat Lantas.
Kasat Lantas AKP H.W Siahaan mengatakan, kegiatan ini dalam rangka menyahuti laporan dan keluhan masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan kehadiran anak-anak remaja yang melakukan balap liar dan juga pengendara sepedamotor memakai kenalpot Brong yang sengaja menggeber geber sehingga membuat kebisingan dan ketidak nyamanan ketika sedang sama-sama berkendaraan disekitar Kota Tanjung Balai.
“Hasil razia itu, kami mengamankan atau kandangkan 17 unit sepedamotor berknalpot blong dengan memberikan sanksi tilang kepada masing-masing pengendara,”katanya.
Untuk itu, AKP H.W Siahaan meminta kepada para pengendara sepedamotor agar melengkapi surat surat kendaraannya dan kelengkapan knalpot Standart sepedamotornya. Semua kendaraan yang di amankan wajib mengikuti sidang,” pungkasnya.
Penulis : TF
Editor : Freddy Siahaan





