SIANTAR
Diduga translasi narkotika jenis Shabu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar meringkus Yuki warga Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar dipinggir sungai yang terletak masih dikampungnya itu, Sabtu (12/3/2022) siang sekira pukul 13.00 WIB.
Kasatres Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH dikonfirmasi mengatakan penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa dipinggir sungai Jalan Silimakuta sering dijadikan tempat jual beli narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, Sabtu (12/3/2022) siang sekira pukul 13.00 WIB Tim Opsnal menemukan dua orang pria tak dikenal sedang berdiri dipinggir sungai. Hanya saja saat didatangi kedua pria itu melarikan diri. Gerak cepat Tim Opsnal meringkus salah satu pria itu dengan barang bukti 3 paket narkotika diduga jenis Shabu brutto 1,44 gram dan uang sebesar Rp. 100.000 yang sempat dibuang diatas rumput serta 1 unit handphone (Hp) merk Oppo.
Diinterogasi Pria mengaku bernama Yuki itu menyatakan Shabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki inisial D. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan laki-laki inisial D itu tidak berhasil ditemukan. Lalu Pelaku Yuki dan barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Yuki sudah diamankan guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Rudi Panjaitan.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






