SIANTAR
Tekab Sat Reskrim Polres Siantar berhasil menggagalkan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial T br M (45) warga Huta I Pengkolan Kelurahan Parbutaran Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun mengirimkan sebanyak 45 kotak atau 957, 6 liter minyak goreng ke Riau, Selasa (16/3/2022) siang sekira pukul 13.00 Wib.
“Kita mengamankan T br M dari Loket Bus PMH Jl. Sangnawaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar. Minyak goreng itu mau diperjual belikkan di Riau,” ucap Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK, MH dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH didampingi Kasi Huma AKP Rusdi Ahya SH, Kamis (17/3/2022).

AKP Banuara menjelaskan ke 45 kotak minyak goreng itu terdiri 34 kotak minyak goreng sederhana merek Fortune kemasan 1 liter dengan total 816 liter, 1 kotak minyak goreng sederhana merek Cammila kemasan 0,9 liter dengan total 21, 6 liter dan 10 kotak minyak goreng sederhana merek Fortune kemasan 0,5 liter dengan total 120 liter.
Dari hasi interogasi terhadap T br M bahwa tanggal 7 Februari 2022 T br M sehari-harinya seorang pedagang di Desa Parbutaran memesan 45 kotak minyak goreng kepada Ridawati Lubis yang juga pedagang di Pekan Desa Parbutaran.
Pada Selasa (15/3/2022) siang sekira pukul 12.00 Wib T br M datang ke rumah Ridawati br Lubis untuk menjemput pesanan 45 kotak Minyak goreng nya tersebut. Ridawati br Lubis memperoleh 45 kotak minyak goreng itu dengan cara membeli dan mengumpulkannya lebih kurang 3 kotak per harinya.
Dimana Ridawati br Lubis membeli minyak goreng dari Ibu Iqbal (pedagang) didaerah dekat rumahnya dengan harga minyak goreng merek Fortune ukuran 1 liter seharga Rp 13.500, minyak goreng ukuran merek Fortune ukuran 0,5 liter seharga Rp 6.750 dan minyak goreng merek Cammila ukuran 0,9 liter seharga Rp 12.500.
Kemudian harga minyak goreng dibeli T br M dari Ridawati br Lubis yakni minyak goreng merek Fortune ukuran 1 liter Rp 14.000, minyak goreng ukuran merek Fortune ukuran 0,5 liter Rp 7.000 dan minyak goreng merek Cammila ukuran 0,9 liter = Rp 13.000.
Selanjutnya T br M akan mengirimkan 45 kotak minyak goreng itu kepada adik kandungnya, Ratini br Manurung di Desa Paranap Kabupaten Indragiri Hulu Kabupaten Riau dengan harga minyak goreng merek Fortune ukuran 1 liter Rp 14.500, minyak goreng ukuran merek Fortune ukuran 0,5 liter Rp 7.250 dan minyak goreng merek Cammila ukuran 0,9 liter Rp 14.500.
Total harga 45 kotak minyak goreng dibeli T br M dari Ridawati br Lubis sebesar Rp 13.440.000, namun hingga saat ini uang pembelian minyak goreng tersebut masih dibayarkan T br M sebesar Rp 7 Juta sehingga sisanya Rp 6.440.000 lagi akan dibayarkan tanggal 20 Maret 2022 kepada Ridawati br Lubis.
“T br M akan mengirimkan minyak goreng itu kepada adiknya karena minyak goreng tersebut dipesan untuk keperluan arisan menjelang bulan suci Ramadhan dan T br M tidak mengetahui bahwa mengirimkan minyak goreng dari Kabupaten Simalungun ke Propinsi Riau tidak dibenarkan /tidak diperbolehkan,” jelasnya.
Lebih lanjut AKP Banuara menambahkan pihaknya telah melakukan gelar perkara dengan menghadirkan Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP R. Aribowo SIK, MH, Kadis Perindag Simalungun Ir. Leo Sihaloho, Kabid Perdagangan Kota Siantar Elpiana Turnip SE, MM, Fungsional Pengawas dari Kantor Disperindag Siantar Parasian Silalahi, Kaurbin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Siantar, IPTU B.R. Simanjuntak, Kanit Ekonomi Polres Simalungun IPDA Ifan Purba SH, Kanit Ekonomi Sat Reskrim Polres Siantar AIPDA B. Situngkir SH, Kanit Tipikor Polres Siantar IPDA Apri Damanik SH dan Penyidik pembantu Unit Idik- II Aipda H. Simatupang, SH.
Dari hasil gelar perkara tersebut dilakukan pembinaan terhadap T br M agar tidak mengulangi perbuatannya kembali dan bersedia menyerahkan 45 kotak minyak goreng tersebut untuk disalurkan kepada masyarakat Kabupaten Simalungun melalui Disperindag Kabupaten Simalungun dengan tetap Sat Reskrim Polres Siantar melakukan pengawasan dan pengawalan pendistribusian minyak goreng tersebut.
“T br M dilakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta bersedia menyerahkan 45 kotak minyak goreng itu ke Disperindag Simalungun untuk segera didistribusikan ke masyarakat Kabupaten Simalungun,”tambahnya.
“Kami akan melakukan pengawasan pendistribusian minyak goreng sebagaimana perintah Bapak Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK,” pungkas AKP Banuara Manurung.
Sementara Kepala Disperindag Kabupaten Simalungun, Leo L Haloho ditemui wartawa di Polres Siantar menyampaikan, temuan minyak goreng itu merupakan kolaborasi Satgas Pangan Simalungun dengan Satgas Pangan Kota Siantar.
“Minyak itu dari Simalungun diamankan di Kota Siantar dan indikasinya mau dikirim ini masuk dalam Satgas Pangan. Ada kesimpulan, minyak ini akan kita kembalikan ke Pasar. Minyak goreng yang diamankan itu dibagi dua, Siantar dan Simalungun,” ujar Leo.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






