SIANTAR
Sekian lama tak ada kabar pemberantasan perjudian tebak angka, tepat hari Jumat (1/4/2022) malam sekira pukul 21.30 Wib dipimpin Kanit Idik I (Jahtanras) Sat Reskrim Polres Siantar IPDA Moses Butar-butar SH meringkus Pelaku Judi tebak angka jenis Kim Hongkong berinisial HM (52) warga Kelurahan Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar.
Pelaku HM diringkus di jalan T.B. Simatupang, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar.
Awalnya masyarakat memberikan informasi adanya seorang laki-laki yang kerap melakuan perjudian tebak angka jenis hongkong di Jalan TB Simatupang Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara.
Setelah dilakukan penyelidikan dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Jumat (1/4/2022) malam sekira pukul 21.30 Wib dipimpin langsung Kanit Idik I (Jahtanras) IPDA Moses Butar-butar SH berhasil meringkus seorang laki-laki sesuai ciri-ciri yang diinformasikan masyarakat tersebut sedang berjalan menuju salah satu warung di Jalan Kemiri.
Dari laki-laki berinisial SM itu ditemukan barang bukti angka tebakan judi jenis Kim Hongkong yang telah direkap di selembar kertas yang dipegangnya, uang tunai Rp 433 ribu dan pulpen untuk menulis perjudian jenis hongkong.
Diinterogasi Pelaku HM mengakui perbuatannya melakukan perjudian tebak angka jenis Kim Hongkong. Adanya pengakuan itu IPDA Moses Butar-butar SH memperintahkan anggotanya memboyong Pelaku HM dan seluruh barang bukti ke ruangan penyidikan Sat Reskrim Polres Siantar.
“Pelaku HM sudah di tahan guna dilakukan penyidikan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK, MH dikonfirmasi melalui Kasat ReskriM AKP Banuara Manurung SH didampingi Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH, Sabtu (2/4/2022).
Penulis / Editor : Freddy Siahaan