SIANTAR
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar meringkus dua pria diduga penjual nariotika jenis shabu inisial IP alias Irwansyah (24) dan IH alais Habibi (27) keduanya warga jl. Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kota Medan.
Kedua pria itu diringkus di warung Nasi Jalan Medan, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Kamis (7/4/2022) sore pukul 16.30 Wib.
Awalnya masyarakat memberikan informasi akan ada transaksi di warung nasi Jalan Medan tersebut. Selanjutnya Tim Opsnal gerak cepat mendatangi lokasi kejadian dan meringkus kedua pelaku sesuai ciri-ciri diiniformasikan masyarakat sedang di warung nasi tersebut.
Lalu dari Pelaku Irwansyah ditemukan barang bukti 1 buah kotak rokok magnum didalamnya ada gulungan plastik berisi 1 buah plastik klip ukuran sedang yang berisi narkotika diduga jenis shabu dan 1 buah plastik klip ukuran besar berisi narkotika diduga jenis shabu dengan total berat kotor atau brutto 7,32 gram.
Kemudian dari pelaku Habisi ditemukan barang bukti 1 unit Hanpdhone (Hp) merk Nokia. Diinterogasi kedua Pelaku mengaku shabu itu milik mereka yang diperoleh dari seorang laki-laki inisial A warga Kota Medan. Adanya pengauan itu Tim Opsnal memboyong kedua pelaku dan barang bukti keruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Kedua pelaku, IP alias Irwansyah dan CH alias Habibi sudah ditahan guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK, MM dan Kasatres Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






