SIANTAR
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar menggerebek kamar disamping Cafe Amerta yang terletak di Jalan Melati, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Rabu (13/4/2022) siang sekira pukul 11.30 Wib.
Kedua pelaku narkoba inisial, AA alias Alvin (27) warga jalan Melur, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, RFS alias Riki (25) warga Jalan Viyatha Yudha, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar.
Awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa di kamar samping Cafe Amerta Jalan Melati yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, Rabu (13/4/2022) siang sekira pukul 11.30 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba menggerebek akamr tersebut dan menangkap dua orang laki-laki inisial AA alias Alvin dan RFS alias Riki.
Selanjutnya dari lantai ruangan kamar dihadapan Pelaku Riki ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu, 1 buah bong terbuat dari kemasan gelas air mineral merk OH5, 2 buah pipet, 1 buah pipa kaca bekas bakar shabu, 2 buah mancis, 1 buah jarum sumbu serta 1 unit Hp merk Samsung.
Lalu dari Pelaku Alvin ditemukan barang bukti 1 buah kotak plastik merk Happy Dient berisi 10 paket narkoba, 1 unit Hp merk Vivo dan uang sebesar Rp. 70.000. Diinterogasi kedua pelaku mengaku shabu itu milik mereka yang diperoleh dari laki-laki inisial K. Adanya pengakuan itu, kedua pelaku dan seluruh barang bukti ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Dari kedua pelaku, AA alias Alvin dan RFS alias Riki disita narkoba jenis shabu dengan total berat kotor 2,00 gram. HIngga saat ini kedua pelaku sudah ditahan guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik,” kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK, MH dan Kasatres Narkoba AKP Rudi Panjaitan dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






