SIANTAR
Badan Narkotika Nasional Kota (BNN) Kota Siantar melalui Tim Berantas meringkus dua supir angkot inisial Ir alias Raya (48) warga Jl. Sisingamangaraja Gg. Mutagin, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar dan DAS alias Pak Refi (36) warga Jl. Nagur Gg. Mesjid, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar.
Kedua supir angkot itu diringkus di Jl. Langkat, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, Selasa (12/4/2022) pagi sekira pukul 09.30 Wib.
Awalnya Tim Seksi Berantas BNNK menerima informasi masyarakat tentang adanya pelaku peredaran narkotika jenis shabu di Jalan Langkat yang sudah meresahkan masyarakat masyarakat.
Setelah dilakukan penyelidikan, Selasa (12/4/2022) pagi sekira pukul 09.30 Wib Tim Berantas meringkus kedua pelaku, Ir alias Raya dan DAS alias Pak Refi di Jl. Langkat dengan barang bukti berupa 1 paket berisi diduga narkotika jenis shabu, 1 buah pipet kaca, 1 buah pipet. plastik sudah dibakar, 1 unit HP Mito warna rose gold, 1 unit HP Vivo warna hitam, 1 unit angkot Sinar Siantar BK 1755 WG.
“Benar, ada dua orang ditangkap dari Jln. Langkat dan hingga saat ini sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata Kepala BNNK Siantar, Drs. Tuangkus Harinja melalui Kasubbag Umum Joko Rona A Sirait, S.Si dikonfirmasi, Jumat (15/4/2022).
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






