SIANTAR
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar meringkus pemasok narkotika jenis ganja asal Kabupaten Simalungun, Ronni Parlagutan Sitanggang alias Ronni (29) warga Huta Gur-gur Sawah I Nagori Simpang Panei Kecamatan Panombean Panei Kabupaten Simalungun.
Pelaku Ronni diringkus di Jl. Saribu Dolok, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar, Kamis (14/4/2022) malam sekira pukul 19.30 Wib.
Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK, MH dan Kasatres Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH mengatakan awalnya malam itu masyarakat layak dipercaya memberikan inormasi ada seorang laki-laki membawa narkoba di Jalan Saribudolok.
Selanjutnya Tim Opsnal langsung berangkat melakukan penyelidikan. Lalu sekira pukul 19.30 Wib Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik 1 IPTU Wilson Panjaitan SH melihat seorang laki-laki sedang berdiri dipinggi jalan sesuai ciri-ciri diinformasikan masyarakat.
Saat itu laki-laki tersebut langsung kabur semabri membuang 1 buah tas warna hitam-merah kedalam parit yang kering, melihat itu Tim Opsnal gerak cepat meringkus laki-laki mengaku bernama Ronni Parlagutan Sitanggang alias Ronni.
Lalu Tim Opsnal mengambil pelaku Ronni mengambil tas yang dibuangnya itu dan setelah tas itu dibuka ternyata didalamnya 2 paket narkotika diduga jenis ganja berat brutto 82,65 gram dan dari kantong depan sebelah kiri celananya ditemukan 1 unit handphone (HP) merk Xiaomi.
Diinterogasi Pelaku Ronni mengaku ganja itu miliknya yang diperoleh dari laki-laki inisial D. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan, laki-laki inisial D itu tidak berhasil ditemukan, sehingga Pelaku Ronni dan barang bukti diboyong ke ruangan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Ronni Parlagutan Sitanggang sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata AKP Rusdi Ahya.
Penulis / Editor ; Freddy Siahaan






