TANJUNG BALAI
Menyamar menjadi seorang pembeli atau Undercover Buy, TIm Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil meringkus dua penjual narkotika di Jln. DI Panjaitan Lingkungan IV, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, Senin (18/4/2022) sekira pukul 15.30 Wib sore.
Kedua pelaku itu, Muhammad Kupti (28) warga Jln. Benteng Lingkungan III, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai dan Legino (44), Nelayan, warga Desa Air Joman, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH. SIK, melalui Kasi Humas AKP Ahmad Dahlan Panjaitan SH mengatakan penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya sekira pukul 15.00 Wib. Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal dipimpin Kanit I membuat strategi Undercover buy, dimana salah satu personil menyamar sebagai pembeli.
Lalu sekira pukul 15.30 Wib kedua pelaku pun sepakat dengan personil yang menyamar pembeli transaksi di Jln. DI Panjaitan Lingkungan IV, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso. Melihat target sudah didepan mata, Tim Opsnal keluar dari tempat persembunyian dan meringus kedua pelaku kemudian menyita barang bukti 1 bungkus plastik transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 9.66 gram, 1 unit HP Android Merk Oppo warna hitam, 1 unit Hp Merk Samsung warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp 150.000.
“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui pemilik barang bukti shabu itu. Kedua pelaku hingga saat ini sudah diamankan guna dilakukan pengembagnan dan penyidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Ahmad Dahlan Panjaitan SH.
Penulis : TF
Editor : Freddy Siahaan





