TANJUNG BALAI
Lembaga Anti Narkotika (LAN) Kota Tanjung Balai minta terdakwa bandar narkoba Ho Min Tjung alias Bincai alias Acai, 52, warga Jalan DR. Sutomo Lingkungan IV, Kelurahan Tanjung Balai, Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai di hukum mati.
Hal itu diungkapkan Ilhamsyah, Ketua Lembaga Anti Narkotika (LAN) Tanjung Balai saat menggelar aksi demontrasi di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Tanjung Balai, Kamis (21/04/2022).
LAN Tanjungbalai menilai tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Ho Min Tjung alias Bincai alias Acai terlalu rendah atas kepemilikan barang bukti narkotika 90 butir pil ektasi serta 1.059 butir pil Happy Five (H5).
” Oleh kerena itu kami minta PN Tanjung Balai agar menjatuhkan vonis hukuman yang seberat beratnya. Kami mendukung sepenuhnya PN Tanjung Balai untuk menutup ruang terhadap para mafia ataupun bandar narkoba,” tegas Ilham.
Dia juga mengatakan, terdakwa Bincai alias Acai bukan untuk pertama kalinya tersandung kasus narkoba. “Kami minta PN Tanjung Balai jangan ada toleransi terhadap bandar narkoba. Akibat ulah bandar norkoba generasi penerus bangsa khususnya generasi pemuda pemudi Tanjung Balai menjadi rusak,” pungkas Ilham.
Penulis : TF
Editor : Freddy Siahaan





