SIMALUNGUN
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun meringkus seorang penjual narkotika jenis shabu inisial ST (44) di rumahnya yang terletak di Kampung Lalang, Lingkungan VI, Kelurahan Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Rabu (11/5/2022) pagi sekira pukul 08.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas IPDA Arwansyah dikonfirmasi, Kamis (12/5/2022) mengatakan awalnya masyarakat memberikan informasi di salah satu rumah di Kampung Lalang Lingkungan VI Kelurahan Serbelawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar diduga dijadikan tempat penyalahgunaan dan transaksi narkoba.
Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono SH memperintahkan Kanit Idik II IPDA Rudi Hartono melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, Rabu (11/5/2022) pagi sekira pukul 08.00 WIB Ipda Rudi Hartono bersama Tim Opsnal menggerebek rumah sesuai informasi masyarakat tersebut dan berhasil meringkus pelaku ST.
Dari hasil penggeledahan disaksikan perangkat desa, Tim Opsnal menemukan barang bukti 24 bungkus plastik kelip diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 3,40 gram, uang hasil penjualan sejumlah Rp 200.000, 1 unit HP merk Nokia, 1 plastik kosong dan 1 botol bekas redoxon.
Diinterogasi Pelaku ST mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki didaerah Kota Tebing Tinggi. Hanyas aja setelah dilakukan pengembangan, laki-laki didaerah Kota Tebing Tinggi itu tidak berhasil ditemukan.
“Pelaku ST sudah diamankan guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas IPDA Arwansyah.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






