MEDAN
Heri Triadi (42), warga Jalan Menteng VII Gang Patriot, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai tak dapat berkutik dihadapan polisi.
Pasalnya, pria tersebut melakukan pengancaman pakai parang terhadap kakek berusia 73 tahun di sekitar tempat tinggalnya, Selasa (17/5/2022).
Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin Manurung mengatakan, peristiwa itu terjadi saat korban Umar Sidik sedang memberikan kue kepada cucunya di Jalan Menteng VII.
“Entah apa penyebabnya, sambil membawa parang pelaku mendatangi korban,” papar Sawangin, Minggu (29/5/2022).
Saat mendatangi korban, pelaku mengeluarkan kalimat hendak membunuh. Pelaku mengayunkan parang ke perut korban. Beruntung korban berhasil mengelak dan memegang kedua tangan pelaku seraya memintanya melepaskan parang tersebut.
“Setelah parang pelaku berhasil dikuasainya, korban langsung pergi ke rumah kepling dan melaporkan kejadian itu,” katanya.
Petugas yang mendapatkan laporan dari kepling kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya. Dengan barang bukti parang, kemudian pelaku diboyong ke Polsek Medan Area untuk proses lanjut.
Pelaku disangka dengan tindak pidana pengancaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih 5 tahun.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan