PEMATANGSIANTAR II
Polres Pematangsiantar melalui piket Polsek Siantar Martoba respon cepat melakukan pengecekan TKP dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Jalan Medan Simpang Tapioka Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada Kamis (13/8/2026) sore sekira pukul 17.39 Wib.
Kapolre Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasi Humas IPTU Agustina T.D mengatakan adanya dugaan KDRT tersebut dilaporkan warga inisial BT melalui Layanan Kepolisian Call Center 110 (Bebas Pulsa). Kemudian Operator CC 110 Polres Pematangsiantar meneruskan laporan tersebut ke Piket Polsek Siantar Martoba.
Lalu para personil menindaklanjuti dengan pengecekan. Setibanya di TKP, para personil menemukan adanya dugaan KDRT sebagaimana pengaduan pelapor BT tersebut, kemudian mengupayakan untuk memediasi antara suami dan istri.
Namun suami dan isteri tersebut belum ada kesepakatan maka para personil mengantarkan suami isteri tersebut ke Polres Pematangsiantar untuk penanganan lebih lanjut.
“Selama tindaklanjut laporan Call Center 110 Polres Pematangsiantar tersebut berjalan lancar, situasi aman dan kondusif,” Pungkas IPTU Agustina. (JX)






