Media Online Jurnal X
Rabu, 17 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL SUMATERA UTARA Medan
Sidang Bripka Andi Arvino. (Foto Ist)

Sidang Bripka Andi Arvino. (Foto Ist)

Terlibat Kasus Narkoba, Personil Provos Polrestabes Medan Dipecat

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
15 Juni 2022 | 14:47 WIB
in Medan, Narkoba
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Polrestabes Medan kembali melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada seorang personilnya karena terlibat kasus narkoba yang dikirim ke dalam ruang sel tahanan.

Sidang PTDH tersebut dilakukan di ruang gedung Rupatama Mapolrestabes Medan, Selasa (14/6/2022). Oknum polisi itu adalah Bripka Andi Arvino yang bertugas di Brigadir Unit Provos.

Sidang Kode Etik Profesi Polri di Polrestabes Medan dilakukan oleh perangkat sidang komisi, yakni Kasat Binmas Polrestabes Medan, AKBP Drs Efendi Sinaga, Wakil Ketua Komisi Kompol Zonni Aroma selaku Kabag Log Polrestabes Medan dan anggota Komisi
Kompol Ricardo.

Sedangkan yang menjadi penuntut umum adalah Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol M Tomi, Kanit Provost Propam AKP Ahmad Haidir Harahap, Sekretaris Aiptu M Kembaren, serta pendamping terduga pelanggar Bripka Andi Arvino adalah Iptu Khairul Yani SH.

Bripka Andi Arvino jabatan lama Brigadir Unit Provos Polrestabes Medan.

Pasal yang dilanggar, Pasal 12 ayat (1) huruf (a) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 7 ayat (1) huruf b juncto Pasal 11 huruf (c) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri juncto Pasal 13 ayat (1) juncto Pasal 14 ayat (1) huruf (b) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Terungkap dalam sidang bahwa terduga pelanggar selaku anggota Polri yang saat itu bertugas di unit Provos Polrestabes Medan melakukan perbuatan dengan memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam Blok B rumah tahanan Polrestabes Medan yang diberikan kepada tahanan Wilson EM Sitorus sebanyak 1 gram seharga Rp1.200.000.

Adapun narkotika jenis sabu yang dimasukkan terduga pelanggar Bripka Andi dan diberikan kepada tahanan Wilson tersebut untuk dipergunakan sesama tahanan di Blok B Rumah Tahanan Polrestabes Medan.

Terhadap perkara tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh terduga pelanggar Bripka Andi Arvino telah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai Putusan Nomor : 4087 K/Pid. Sus/2021 tanggal 08 Desember 2021 tanggal 08 Desember 2021 dengan vonis hukuman pidana penjara 4 Tahun dan denda 1.000.000.000.00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Tuntutan terhadap terduga pelanggar Bripka Andi, prilaku terduga pelanggar dnyatakaan sebagai perbuatan tercela, direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian (PTDH) sebagai anggota Polri ; sesuai Tuntutan Pelanggaran Kode Etik Nomor : TUT – 11 /VI/2022/Wabprof/Si Propam tanggal 14 Juni 2022.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SIK MSi kepada wartawan, Rabu (15/6/2022) mengatakan, pemecatan kepada Bripka Andi Arvino sesuai dengan keputusan.

Ia mengatakan PTDH merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik kepolisian.

“Rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja. Tetapi juga kepada keluarga besarnya, namun hal ini telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku,” papar Kombes Valentino.

Sambung, Valentino, upacara PTDH seharusnya tidak terjadi apabila masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara.

Kemudian sebagai abdi utama masyarakat sekaligus aparat penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat, dan keluarga.

“Kembali lagi masyarakat harus berbuat baik dan jangan melanggar hukum lagi,” ucapnya.

 

Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan

Share18Tweet11SendShare

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Sumut Ihwan Ritonga
BERITA

P-APBD Sumut 2025, Ihwan Ritonga : Prioritaskan Pembangunan Infrakstuktur, Kesehatan dan Pendidikan

17 September 2025 | 00:09 WIB

MEDAN II Wakil Ketua DPRD Sumut Ihwan Ritonga mengatakan, Pemprov Sumut melalui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun...

Read more
Tersangka MAR dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap MAR Residivis Pengedar Sabu jalan Dahlia

17 September 2025 | 00:00 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Indrawan S.Sos dan Katim AIPTU Jantri Damanik berhasil...

Read more
Tersangka SPP alias Ardi dan barang bukti
Narkoba

Sempat Kejar Kejaran, Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Ardi Diduga Pengedar Sabu jalan Viyata Yudha

16 September 2025 | 23:49 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu...

Read more
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggelar pra rekonstruksi kasus peredaran pil ekstasi di Galaxy Hall & KTV, Kota Tanjungbalai
Medan

Polda Sumut Ungkap Jaringan Ekstasi di Galaxy Hall & KTV Tanjungbalai, 5 Tersangka Diamankan

16 September 2025 | 23:35 WIB

MEDAN II Polda Sumatera Utara (Sumut) melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggelar pra rekonstruksi kasus peredaran pil ekstasi di Galaxy...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Lapas Kelas TBA Gelar Maulid Nabi SAW

17 September 2025 | 00:20 WIB
BERITA

Indonesia–Malaysia Perkuat Sinergi Laut Lewat Patkor Malindo 169/25

17 September 2025 | 00:14 WIB
BERITA

P-APBD Sumut 2025, Ihwan Ritonga : Prioritaskan Pembangunan Infrakstuktur, Kesehatan dan Pendidikan

17 September 2025 | 00:09 WIB
BERITA

Mahyaruddin Terima Award Atas Rekonsiliasi Tercepat Pemko Tanjungbalai Semester I Sewilayah Kerja KPPN Tanjungbalai

17 September 2025 | 00:05 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap MAR Residivis Pengedar Sabu jalan Dahlia

17 September 2025 | 00:00 WIB
Narkoba

Sempat Kejar Kejaran, Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Ardi Diduga Pengedar Sabu jalan Viyata Yudha

16 September 2025 | 23:49 WIB
Medan

Polda Sumut Ungkap Jaringan Ekstasi di Galaxy Hall & KTV Tanjungbalai, 5 Tersangka Diamankan

16 September 2025 | 23:35 WIB
Medan

Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Jalan Bromo Medan Denai

16 September 2025 | 23:26 WIB
BERITA

Dikmas Lantas Penling – Penluh, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Bagikan Brosur Tertib Berlalu Lintas di Loket Bus 

16 September 2025 | 23:19 WIB
Pematang Siantar

Polsek Siantar Utara Cek TKP dan Mediasi Dugaan Penganiayaan di Jalan TB. Simatupang

16 September 2025 | 23:04 WIB
BERITA

Dukung Ketapang, Wakapolsek Siantar Marihat Sambangi Ladang Jagung Warga Jalan Bah Kora II

16 September 2025 | 22:40 WIB
BERITA

Tinjau Banjir Gang Tahir, Anggota DPRD Medan Lailatul Badri Kritik Proyek Pembetonan Tanpa Pembuatan Saluran Drainase

16 September 2025 | 22:26 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita