Media Online Jurnal X
Rabu, 1 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALSUMATERA UTARAMedan
Sidang Bripka Andi Arvino. (Foto Ist)

Sidang Bripka Andi Arvino. (Foto Ist)

Terlibat Kasus Narkoba, Personil Provos Polrestabes Medan Dipecat

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
15 Juni 2022 | 14:47 WIB
inMedan, Narkoba
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Polrestabes Medan kembali melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada seorang personilnya karena terlibat kasus narkoba yang dikirim ke dalam ruang sel tahanan.

Sidang PTDH tersebut dilakukan di ruang gedung Rupatama Mapolrestabes Medan, Selasa (14/6/2022). Oknum polisi itu adalah Bripka Andi Arvino yang bertugas di Brigadir Unit Provos.

Sidang Kode Etik Profesi Polri di Polrestabes Medan dilakukan oleh perangkat sidang komisi, yakni Kasat Binmas Polrestabes Medan, AKBP Drs Efendi Sinaga, Wakil Ketua Komisi Kompol Zonni Aroma selaku Kabag Log Polrestabes Medan dan anggota Komisi
Kompol Ricardo.

Sedangkan yang menjadi penuntut umum adalah Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol M Tomi, Kanit Provost Propam AKP Ahmad Haidir Harahap, Sekretaris Aiptu M Kembaren, serta pendamping terduga pelanggar Bripka Andi Arvino adalah Iptu Khairul Yani SH.

Bripka Andi Arvino jabatan lama Brigadir Unit Provos Polrestabes Medan.

Pasal yang dilanggar, Pasal 12 ayat (1) huruf (a) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 7 ayat (1) huruf b juncto Pasal 11 huruf (c) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri juncto Pasal 13 ayat (1) juncto Pasal 14 ayat (1) huruf (b) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Terungkap dalam sidang bahwa terduga pelanggar selaku anggota Polri yang saat itu bertugas di unit Provos Polrestabes Medan melakukan perbuatan dengan memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam Blok B rumah tahanan Polrestabes Medan yang diberikan kepada tahanan Wilson EM Sitorus sebanyak 1 gram seharga Rp1.200.000.

Adapun narkotika jenis sabu yang dimasukkan terduga pelanggar Bripka Andi dan diberikan kepada tahanan Wilson tersebut untuk dipergunakan sesama tahanan di Blok B Rumah Tahanan Polrestabes Medan.

Terhadap perkara tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh terduga pelanggar Bripka Andi Arvino telah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai Putusan Nomor : 4087 K/Pid. Sus/2021 tanggal 08 Desember 2021 tanggal 08 Desember 2021 dengan vonis hukuman pidana penjara 4 Tahun dan denda 1.000.000.000.00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Tuntutan terhadap terduga pelanggar Bripka Andi, prilaku terduga pelanggar dnyatakaan sebagai perbuatan tercela, direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian (PTDH) sebagai anggota Polri ; sesuai Tuntutan Pelanggaran Kode Etik Nomor : TUT – 11 /VI/2022/Wabprof/Si Propam tanggal 14 Juni 2022.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SIK MSi kepada wartawan, Rabu (15/6/2022) mengatakan, pemecatan kepada Bripka Andi Arvino sesuai dengan keputusan.

Ia mengatakan PTDH merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik kepolisian.

“Rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja. Tetapi juga kepada keluarga besarnya, namun hal ini telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku,” papar Kombes Valentino.

Sambung, Valentino, upacara PTDH seharusnya tidak terjadi apabila masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara.

Kemudian sebagai abdi utama masyarakat sekaligus aparat penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat, dan keluarga.

“Kembali lagi masyarakat harus berbuat baik dan jangan melanggar hukum lagi,” ucapnya.

 

Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan

Share18Tweet11SendShare

Berita Terkait

Ketua DPC MAI Kota Medan, Suwarno - Wali Kota Medan Rico Waas. (Foto Ist)
BERITA

Kawal Asta Cita di Momentum HUT ke 436 Kota Medan, MAI Medan: Optimalkan Pemberdayaan Koperasi dan Ketahanan Pangan

30 Juni 2026 | 23:16 WIB

MEDAN II Jajaran pengurus Dewan Pimpinan Cabang Macan Asia Indonesia (DPC MAI) Kota Medan mendesak Pemerintah Kota ( Pemko) Medan...

Read more
Paparan soal komplotan pelaku curas bermodus begal di Polda Sumut. (Foto Ist)
Curas

7 Begal Sadis Geng Motor Diringkus Polda Sumut, 25 Kali Bereaksi

30 Juni 2026 | 23:00 WIB

MEDAN II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus begal...

Read more
Kedua pelaku, YFS dan R beserta barang bukti
Narkoba

Sempat Kabur, Polres Tebing Tinggi Ringku Dua Pemilik Sabu 4,07 Gram Sabu di Gang Swadaya

26 Juni 2026 | 19:58 WIB

TEBING TINGGI II Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil merigkus Dua pemilik narkotika jenis sabu berat 4,07 gram di...

Read more
Wakil Ketua DPRD Sumut, Ihwan Ritonga. (Foto Ist)
BERITA

Viral di Medsos Barak Narkoba Digerebek Emak-emak di Labura, Ihwan Ritonga : Kapolda Sumut Harus Evaluasi Kinerja Polres Labuhan Batu, Segera Tangkap Bandarnya !

26 Juni 2026 | 19:36 WIB

MEDAN II Pasca viral di jagad media sosial (medsos) sejumlah kaum ibu mengerebek barak narkoba Kampung Baru, Aek Kanopan, Kecamatan...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Pasca MoU dibatalkan, Pemko Tanjungbalai Klaim Pemegang Hak Pakai Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah

1 Juli 2026 | 00:13 WIB
Hanyut

2 Hari Hanyut di Sungai Bah Tongguran, Jasad Pria Paruh Bayah Ditemukan Jarak 5 KM dari Lokasi Jatuh

30 Juni 2026 | 23:59 WIB
BERITA

Kawal Asta Cita di Momentum HUT ke 436 Kota Medan, MAI Medan: Optimalkan Pemberdayaan Koperasi dan Ketahanan Pangan

30 Juni 2026 | 23:16 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Pengamanan Perayaan Ulang Tahun Dewa Ki Hu Ong Ya di Vihara Ki Ong Keng

30 Juni 2026 | 23:06 WIB
Curas

7 Begal Sadis Geng Motor Diringkus Polda Sumut, 25 Kali Bereaksi

30 Juni 2026 | 23:00 WIB
BERITA

Sambut HUT Bhayangkara ke 80, Kapolres Simalungun Serahkan Kunci Rumah dan Bantuan Kepada Rosmalina Sipayung

30 Juni 2026 | 22:29 WIB
BERITA

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Simalungun Gelar Doa Bersama Lintas Agama dan Baksos 

30 Juni 2026 | 22:06 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Pokmas Perbaikan Saluran Air di Jalan Kisaran

30 Juni 2026 | 21:49 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Dampingi Penjualan Hasil Panen Jagung Petani Binaan ke Bulog Cabang Pematangsiantar

30 Juni 2026 | 21:41 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Selesaikan Keributan di Pasar Dwikora Dengan Problem Solving

30 Juni 2026 | 21:29 WIB
BERITA

Sambut HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Pematangsiantar Gelar Doa Bersama Lintas Agama

30 Juni 2026 | 17:45 WIB
BERITA

Hasil Penindakan Administratif Dibidang Kepabeanan BC Teluk Nibung Musnahkan BMMN

30 Juni 2026 | 13:55 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep