Media Online Jurnal X
Rabu, 10 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA NASIONAL
Persidangan Rizal Haris Daulay. (Foto Ist)

Persidangan Rizal Haris Daulay. (Foto Ist)

Tergiur Upah Rp 1,5 Juta Antar Shabu 10 Kg, Rizal “Pasrah ” Disidang di PN Medan

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
30 Juni 2022 | 23:44 WIB
in BERITA NASIONAL, Medan, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Tergiur upah Rp 1,5 Juta, Rizal Haris Daulay warga Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Sei Babura, Kecamatan Medan Sunggal, nekat antarkan shabu seberat 10 kg ke calon pembeli. Akibatnya, pria tamatan SD ini harus mempertanggunjawabkan perbuatannya di depan Majelis Hakim Sayed Tarzimi SH, pada persidangan perdana di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30/6/2022).

Jaksa penuntut umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan dalam dakwaannya menerangkan, pada Maret 2022 terdakwa dihubungi melalui aplikasi Whatsapp oleh Embong yang merupakan teman terdakwa. Kemudian Embong  menawarkan kerjaan kepada terdakwa untuk bantu jualkan sabu.

Jaksa penuntut umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan SH dalam dakwaannya menerangkan, pada Maret 2022 terdakwa dihubungi melalui aplikasi Whatsapp oleh Embong yang merupakan teman terdakwa. Kemudian Embong  menawarkan kerjaan kepada terdakwa untuk bantu jualkan shabu.

“Bantu aku jual shabu, nanti abang antarkanlah shabunya ke pembeli, minggu depan tunggulah di dekat RS Bunda Thamrin, nanti ada yang ngasih ponsel sama abang, abang terima ya nanti kita komunikasi lagi,” kata JPU menirukan suara terdakwa.

Setelah itu, Embong menjanjikan akan memberikan upah Rp 1,5 juta, terdakwa lalu menyetujuinya. Selanjutnya, pada Minggu 13 Maret 2022 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa sedang mangkal di depan RS Bunda Thamrin datang seorang yang tidak dikenal dan mengahampiri terdakwa memberikan ponsel sambil berkata “Aku yang disuruh Embong bang” dan terdakwa menerimanya.

“Tidak berapa lama ponsel tersebut berdering dan terdakwa mengangkatnya dari ponsel tersebut mengatakan agar terdakwa bergerak ke Jalan Titi Papan dan terdakwa mengikuti petunjuk tersebut, setelah sampai di Jalan Gatot Subroto Simpang Jalan Titi Papan terdakwa ditelpon kembali dan diarahkan untuk menunggu di Jalan Titi Papan Gang Persatuan,” kata JPU.

Setelah terdakwa sampai di Jalan Titi Papan Gang Persatuan,Medan tiba-tiba seseorang datang dan mengahampiri terdakwa sambil menyerahkan barangnya dan mengatakan “Ini barangnya, nanti kau antarkan ya, nanti ku telpon lagi”.

“Selanjutnya terdakwa menerima 1 buah tas warna hitam yang berisikan 9 bungkus teh China yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu kemudian terdakwa meletakan tas tersebut ke dalam becak tanpa plat nomor  yang dikendarai terdakwa, kemudian seorang laki laki tersebut pergi meninggalkan terdakwa,” ujar JPU.

JPU melanjutkan, sembari menunggu telepon,  terdakwa bergerak kemudian tidak lama datang saksi Maruli T Sitanggang, saksi Aman Sebayang, saksi Enda Safrizal, Saksi Anggiat S Pasaribu, dan saksi Indra Manik yang merupakan anggota Kepolisian dari Polrestabes Medan menghampiri dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa  dan melakukan interogasi serta penggeledahan.

Dari penggeledahan itu, ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas yang berisikan 9 bungkus teh Cina yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 8.800 gram.

Selanjutnya polisi kembali melakukan interogasi kepada terdakwa tentang kepemilikan sabu-sabu tersebut, terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa menerima tas tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di depan sebuah rumah di Jalan Titi Papan Gang Persatuan,” sebut JPU.

Sesampainya di depan rumah tersebut polisi melakukan penggeledahan  di rumah tersebut ditemukan 1 bungkus teh China yang berisikan markotika jenis shabu dengan berat bersih 1.000 gram dan 1 bungkus plastik transparan berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 200 gram yang berada dalam 1 buah paper bag.

Selanjutnya petugas Kepolisian langsung membawa terdakwa beserta barang bukti narkotika ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan guna proses hukum selanjutnya.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas JPU.

 

Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan

Share10Tweet7SendShare

Berita Terkait

Tim Pansus Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (PPK) DPRD Kota Medan saat rapat lanjutan pembahasan Ranperda PPK. (Foto Ist)
BERITA

Pembahasan Ranperda P2K, Pansus Harap PT. KIM Persiapkan Sarpras Damkar

10 September 2025 | 16:43 WIB

MEDAN II Panitia Khusus (Pansus) harapkan PT. Kawasan Industri Medan (KIM) persiapkan sarana dan prasarana (Sarpras) pemadam kebakaran (Damkar). Sebab,...

Read more
Plt. Kapolres Medan Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol saat paparan hasil pengungkapan kejahatan sepanjang bulan Agustus- September 2025 dihalaman Polrestabes Medan (Foto Ist)
BERITA KRIMINALITAS

Agustus- September 2025, 21 Pelaku Kejahatan Diringkus, 5 Orang Dihadiahi Timah Panas

10 September 2025 | 14:48 WIB

MEDAN II Sebanyak 21 pelaku kejahatan dari 17 kasus kejahatan berhasil diringkus serta 5 pelaku mendapatkan timah panas dari personil...

Read more
Universal Health Coverage (UHC)
BERITA

Horee …1 Oktober 2025 Warga Sumut Bisa Berobat Gratis Pakai KTP

10 September 2025 | 13:25 WIB

MEDAN II Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah mendapat predikat Universal Health Coverage (UHC) Prioritas, per 1 September 2025. Capaian ini...

Read more
Mantan Kepala SMA Negeri 19 Medan berinisial RN ditahan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 19 periode 2022 - 2023, Selasa (Foto Ist)
KORUPSI

Mantan Kepala SMA Negeri 19 Ditahan Tim Kejari Belawan Atas Dugaan Korupsi Dana BOS Rp 772 Juta

10 September 2025 | 08:58 WIB

MEDAN II Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menahan mantan Kepala SMA Negeri 19 Medan berinisial RN sebagai tersangka dugaan korupsi...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Pembahasan Ranperda P2K, Pansus Harap PT. KIM Persiapkan Sarpras Damkar

10 September 2025 | 16:43 WIB
Curanmor

Polsek Tanah Jawa Tangkap Pelaku Curanmor Asal Tebing Tinggi di Sergai

10 September 2025 | 16:31 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Agustus- September 2025, 21 Pelaku Kejahatan Diringkus, 5 Orang Dihadiahi Timah Panas

10 September 2025 | 14:48 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap AP Miliki 3 Kg Ganja di Deli Tua

10 September 2025 | 14:41 WIB
BERITA

Horee …1 Oktober 2025 Warga Sumut Bisa Berobat Gratis Pakai KTP

10 September 2025 | 13:25 WIB
BERITA

Wesly Hadiri Rapat Paripurna Mendengarkan Pandangan Umum Tujuh Fraksi DPRD Kota Pematangsiantar 

10 September 2025 | 09:17 WIB
BERITA

Polantas Menyapa, Sat Lantas Polres Simalungun Hadirkan Edukasi Berlalu Lintas untuk Pelajar

10 September 2025 | 09:04 WIB
KORUPSI

Mantan Kepala SMA Negeri 19 Ditahan Tim Kejari Belawan Atas Dugaan Korupsi Dana BOS Rp 772 Juta

10 September 2025 | 08:58 WIB
BERITA

Rico Waas Bahas Kamtibmas Belawan Dengan Kapolda Sumut

10 September 2025 | 08:54 WIB
BERITA

Tawuran Marak di Belawan, Rico Waas dan Forkopimda Kota Medan Gelar Pertemuan untuk Mencari Solusi

10 September 2025 | 08:50 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Aksi Skenario Komplotan Begal Tiga Remaja di Medan Tuntungan, 1 Pelaku Minta Diantar dan Tinggalkan Korban

10 September 2025 | 08:46 WIB
Medan

Wanita Asal Simalungun Ditangkap di Indekos Elite ZNZ Medan, Polisi Sita 100 Butir Pil Happy Five

10 September 2025 | 07:51 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita