Media Online Jurnal X
Selasa, 18 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITAS
Sidang Penganiyaan Tahanan RTP Polrestabes Medan. (Foto Ist)

Sidang Penganiyaan Tahanan RTP Polrestabes Medan. (Foto Ist)

Tok ! Penganiyaan Tahanan RTP Polrestabes Medan Divonis 8 Tahun Penjara

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
14 Juli 2022 | 23:48 WIB
inBERITA KRIMINALITAS, Medan
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu, satu dari delapan tersangka yang terlibat kasus tewasnya tahanan bernama Hendra Syahputra di RTP Polrestabes Medan, dihukum 8 tahun penjara.

Dalam amar putusannya hakim ketua Eliwarty, menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana.

“Menjatuhkan terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu oleh karenanya dengan pidana penjara 8 tahun,” tegasnya dalam sidang online di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/7/2022).

Dalam pertimbangannya, perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia dan terdakwa merupakan residivis.

“Hal meringankan, terdakwa berterus terang dan bersikap sopan dipersidangan,” katanya.

Atas putusan majelis hakim, penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Rahmayani Amir kompak menyatakan pikir-pikir.

Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU Pantun Marojahan Simbolon, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 9 tahun penjara.

Terpisah, Hermansyah selaku adik korban usai persidangan mengaku cukup puas atas putusan hakim. Menurutnya putusan tersebut, sudah cukup adil baginya.

“Saya berharap terhadap 7 tersangka lainnya yang menewaskan abang kandungnya itu, segera disidangkan. Terutama Aipda Leonardo Sinaga, selaku penjaga RTP (Polrestabes Medan) yang diduga otak pelaku,” tegasnya.

Diketahui dalam perkara ini, 8 tahanan ditetapkan sebagai tersangka yakni, Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Hendra Syahputra alias Jubal, Juliusman Zebua, Andi Arpino dan Hisarma Pancamotan Manalu.

Namun, dari kedelapan tersangka tersebut, baru terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sementara berkas ketujuh tersangka lainnya masih berada di Polrestabes Medan.

Mengutip surat dakwaan, pada bulan November 2021, saksi Andi Arpino yang merupakan Kepala Blok (Kablock) dipanggil oleh Penjaga Piket Rumah Tahanan Polrestabes Medan, kemudian saksi Andi mengantarkan korban Hendra Syahputra (meninggal dunia) ke Blok G.

Lalu, saksi Andi meminta uang kebersamaan kepada korban sebesar Rp2 juta, yang mana setiap tahanan harus membayar uang kebersamaan kepada saksi Andi, kemudian korban menghubungi saksi Hermansyah, namun korban tidak memberikan uang kebersamaan kepada saksi Andi.

Kemudian, saksi Andi Arpino meminta uang tersebut karena di paksa oleh Leonardo Sinaga oknum polisi Polrestabes Medan yang merupakan penjaga piket rumah tahanan, namun korban tidak memberikan, sehingga saksi Juliusman Zebua langsung memukul pundak korban sampai terjatuh.

Kemudian saksi Andi meminta agar korban menghubungi keluarga korban, namun nomor handphone keluarga korban tidak aktif.

Mengetahui hal tersebut saksi Willy Sanjaya alias Aseng Kecil dan saksi Nino Pratama Aritonang langsung memukul punggung korban dari arah belakang.

Lalu, saksi Hendra Siregar alias Jubel memukul bagian pundak korban dan saksi Nino memukul bagian lutut sebelah kiri korban menggunakan bola karet yang dibungkus menggunakan baju.

Selanjutnya, saksi Andi menyuruh korban kembali menghubungi keluarganya bernama Hermansyah agar diberikan uang Rp2 juta untuk uang kebersamaan, namun Hermansyah tidak memiliki uang tersebut.

Mendengar hal itu, saksi Tolib Siregar alias Randi merasa kesal dan kembali memukul lutut sebelah kiri korban masing-masing sebanyak 2 kali kepada dengan menggunakan bola karet. Lalu, terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu menendang bahu sebelah kanan korban sebanyak 1 kali sampai korban terjatuh ke lantai. Kemudian korban berjalan ke arah belakang sel dan diikuti terdakwa serta tahanan lainnya ikut mengelilingi korban.

Kemudian, tahanan bernama Rizki membawa balsem dan menyuruh korban mastrubasi dengan menggunakan balsem tersebut. Setelah itu, saksi Andi mengatakan kepada korban jika tidak punya uang jangan janjikan ke piket nanti kalau gak ada payah urusannya.

Selanjutnya, pada malam harinya, korban mendatangi saksi Andi, namun belum sempat ke tempat saksi Andi, saksi Hendra Siregar alias Jubal langsung menghadang korban dan memukul tangan korban menggunakan asbak.

Keesokan harinya, korban kembali menemui saksi Andi hendak meminjam handphone untuk menghubungi Hermansyah (keluarga korban), namun tidak diangkat.

Selanjutnya, saksi Nino memukul korban menggunakan kaleng rokok, sehingga korban mengalami luka lebam di bagian lutut sebelah kanan dan kiri, luka lebam dibagian punggung belakang akibat pemukulan hingga susah berjalan.

Lalu, saksi Hendra Siregar alias Jubel melemparkan bola karet ke arah bagian tubuh korban, hingga mengalami sakit dan susah berjalan. Kemudian, saksi Andi memberikan handphonenya agar korban menghubungi keluarga dan memberitahukan bahwa korban sedang sakit, namun tidak direspon.

Selanjutnya, pada 21 November 2021 sekira pukul 8.30 WIB, korban mengalami demam tinggi dan melihat hal tersebut terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu melaporkan kepada piket yang berjaga dan korban dibawa ke Klinik Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan.

Kemudian, pada 23 November 2021 sekira pukul 03.00 WIB, korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara dan pada sekira pukul 17.00 WIB, korban dinyatakan sudah meninggal dunia.

Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam, penyebab kematian korban mati lemas karena perdarahan yang luas pada rongga kepala disertai retaknya dasar tulang tengkorak kepala akibat trauma benda tumpul.

 

Penulis : ROM
Editor : Freeddy Siahaan

Share8Tweet5SendShare

Berita Terkait

Ketua Pansus PAD DPRD Medan, El Barino Shah (.Foto Ist)
BERITA

Pansus PAD DPRD Medan Temukan Kebocoran dan Potensi Pendapatan Daerah Belum Tergali

18 Agustus 2026 | 19:39 WIB

MEDAN II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menyetujui dan merekomendasikan hasil laporan Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah...

Read more
Anggota DPRD Kota Medan, Saipul Bahri. (Foto Ist)
BERITA

HUT ke-81 RI, Saipul Bahri Dorong Pemerataan Pembangunan dan Kesejahteraan Medan Utara

18 Agustus 2026 | 13:04 WIB

MEDAN II Anggota DPRD Kota Medan, Saipul Bahri, menilai momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Ke 81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI)...

Read more
Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Sonny Irawan memimpin upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapangan K.S. Tubun, Mapolda Sumut (Foto Ist)
BERITA

Upacara HUT ke 81 Kemerdekaan RI Berlangsung Khidmat di Polda Sumut

17 Agustus 2026 | 21:31 WIB

MEDAN II Kepolisian Daerah Sumatera Utara menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapangan K.S....

Read more
Anggota DPRD Kota Medan Lailatul Badri saat hadiri ragam lomba dalam rangka menyambut HUT ke-81 RI. (Foto Ist)
BERITA

Hadiri Beragam Kegiatan Lomba HUT ke-81 RI, Lailatul Badri Berikan Semangat Kepada Warga Ingatkan Kawula Muda

17 Agustus 2026 | 21:26 WIB

MEDAN II Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Ke 81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), anggota DPRD Kota Medan Lailatul...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wesly Silalahi Hadiri LHM TPID, TP2DD dan TPAKD Menjaga Stabilitas Infalasi Daerah Serta Percepatan Implementasi ETPD dan Akses Keuangan Daerah 

18 Agustus 2026 | 19:44 WIB
BERITA

Pansus PAD DPRD Medan Temukan Kebocoran dan Potensi Pendapatan Daerah Belum Tergali

18 Agustus 2026 | 19:39 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Bersama Forkopimda Pematangsiantar Hadiri Konser Merah Putih Semarakkan HUT Ke 81 RI

18 Agustus 2026 | 19:31 WIB
BERITA

Pemko Pematangsiantar dan Kanwil Kemenkum Sumut Tandatangani Kerjasama Pelayanan dan Pembangunan Hukum di Daerah

18 Agustus 2026 | 19:25 WIB
BERITA

Sambut Hari Jadi Polwan Ke -78, Kelengkapan dan Tampang Polwan Polres Pematangsiantar Diperiksa

18 Agustus 2026 | 19:16 WIB
BERITA

Lurah Sinaksak Sigap Dampingi Warga Cari Anaknya Diduga Hanyut di Sungai Bah Sosopan

18 Agustus 2026 | 17:14 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Marihat Irup HUT Ke 81 RI di SMP dan SD Swasta Budi Mulia Pematangsiantar

18 Agustus 2026 | 15:49 WIB
BERITA

BPBD Kota Pematangsiantar Lakukan Pencarian Bocah 8 Tahun Hanyut di Bah Sosopan

18 Agustus 2026 | 15:32 WIB
BERITA

Ny Liswati Wesly Silalahi Sambut Tim Evaluasi Lomba IVA Test Tingkat Sumut Tahun 2026 di Kecamatan Siantar Selatan

18 Agustus 2026 | 15:22 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun dan Pematangsiantar Hadiri Pisah Sambut Kalapas Kelas IIA Pematangsiantar

18 Agustus 2026 | 14:24 WIB
BERITA

Pemko Pematangsiantar Gelar Temu Ramah dan Sarasehan HUT Ke 81 RI Tahun 2026

18 Agustus 2026 | 13:16 WIB
BERITA

Kapolsek Teluk Nibung Melayat ke Rumah Duka IPDA Hutreind Simorangkir di Medan

18 Agustus 2026 | 13:09 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis