Media Online Jurnal X
Rabu, 19 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITAS
Pelaku Pencurian Accesoris Hamdpone. (Foto Ist)

Pelaku Pencurian Accesoris Hamdpone. (Foto Ist)

Warga Babalan Curi Accesoris Handphone Diamankan Polisi

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
10 Agustus 2022 | 18:10 WIB
inBERITA KRIMINALITAS, Medan
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan pelaku pencurian Accesoris Handphone yang terjadi Toko Ponsel New R-Cell Jalan Pasar Baru Kel. Titi Rante, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumut.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK melalui Kanit Reskrim AKP Martua Manik SH, MH menyebutkan pelaku berinisial APH (25) warga Desa Securai Utara Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat.

“Pelaku diamankan pada hari Senin tanggal 08 Agustus 2022 sekitar pukul 16.00 wib dari Jalan Pasar Baru Kel Titi Rante Kec Medan Baru dengan barang bukti berupa 1 buah power bank warna Hitam dan 1 Buah kartu memory sebesar 32 GB merk V-GEN ,”kata Kanit Reskrim AKP Martua Manik SH MH, Selasa (09/8/2022).

Kanit Reskrim menyebutkan peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu tanggal 04 Juni 2022 sekitar pukul 08.00 wib yang dialami oleh korban Rinto Girsang (47) warga Jalan Bunga Ncole-23 No.5 Kel. Kemenangan Tani, Kec. Medan Tuntungan.

“Pelaku merupakan karyawan dari korban. Pelaku mengambil barang barang yang ada didalam toko berupa Accesoris Handphone, Chip Pulsa telkomsel (berisikan saldo pulsa sebanyak Rp 100.000) sebanyak 10 lembar, kartu voucer internet dengan total kerugian keseluruhan Rp 5.000.000,” ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

 

Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan

Share7Tweet5SendShare

Berita Terkait

Tiga remaja pengedar vape narkoba yang ditangkap polisi. (Foto Ist)
Medan

Polisi Bongkar Jual Beli Vape Narkoba Manfaatkan Kafe, Sepasang Kekasih dan Pemodal Diciduk

19 Agustus 2026 | 16:04 WIB

MEDAN II Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan membongkar praktik jual beli narkoba yang memanfaatkan kafe sebagai titik transaksi di Jalan...

Read more
Polisi menangkap DH beserta dua penadah. (Foto Ist)
BERITA

Modus Ngaku Polisi, Pelaku Rudakpaksa Remaja Ditangkap Beserta Dua Penadah

19 Agustus 2026 | 15:57 WIB

MEDAN II Polisi menangkap pria berinisial DH (42) diduga melakukan pemerkosaan dan merampas ponsel seluler milik korban dengan modus mengaku...

Read more
Anggota DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung. (Foto Ist)
BERITA

Henry Jhon Hutagalung Protes Kinerja Wali Kota Medan, Minta P-APBD 2026 dan R-APBD 2027 Jangan Dibahas Sebelum Aspirasi Rakyat Direalisasikan

19 Agustus 2026 | 08:43 WIB

MEDAN II Anggota DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung SE SH MH protes kinerja Walikota dan Wakil Walikota Medan Rico Waas-Zakiyuddin...

Read more
Mobil dinas Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chung Sen Tarigan tertimpa pohon akibat hujan dan angin kencang. (Foto Ist)
BERITA

Hujan Deras Guyur Kota Medan, Dua Unit Mobil Dinas Ketua DPRD Medan Ringsek Tertimpa Pohon

18 Agustus 2026 | 22:38 WIB

MEDAN II Hujan deras disertai angin kencang yang melanda Kota Medan, pada Selasa (18/8/2026) malam menyebabkan pohon mahoni tumbang yang...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Serahkan Penghargaan Bidang Ketahanan Pangan Kepada Kapolres Tanjungbalai

19 Agustus 2026 | 20:10 WIB
Medan

Polisi Bongkar Jual Beli Vape Narkoba Manfaatkan Kafe, Sepasang Kekasih dan Pemodal Diciduk

19 Agustus 2026 | 16:04 WIB
BERITA

Modus Ngaku Polisi, Pelaku Rudakpaksa Remaja Ditangkap Beserta Dua Penadah

19 Agustus 2026 | 15:57 WIB
BERITA

Polsek Siantar Barat Respon Cepat Pengecekan Laporan Warga di Jalan Merdeka

19 Agustus 2026 | 15:42 WIB
Hanyut

Pencarian Hari Ke 3, Jenajah Bocah 8 Tahun Ditemukan di Sungai Bahapal Jembatan Sigagak

19 Agustus 2026 | 15:23 WIB
Pematang Siantar

Penarik Becak Ditemukan Meninggal Dirumahnya, Kapolsek Siantar Utara Pimpin Cek TKP

19 Agustus 2026 | 12:37 WIB
BERITA

Sambut Hari Jadi Polwan Ke 78, Polwan Polres Pematangsiantar Gatur Lalin, Bagikan Bunga dan Coklat Kepada Warga Tertib Lalu Lintas

19 Agustus 2026 | 10:51 WIB
BERITA

Henry Jhon Hutagalung Protes Kinerja Wali Kota Medan, Minta P-APBD 2026 dan R-APBD 2027 Jangan Dibahas Sebelum Aspirasi Rakyat Direalisasikan

19 Agustus 2026 | 08:43 WIB
Pematang Siantar

MelaluI Mediasi, Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Pencurian Ikan di Pajak Dwikora

19 Agustus 2026 | 08:41 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Bersama Petani Binaan Panen Jagung di Perladangan Simarimbun Dolok

19 Agustus 2026 | 08:22 WIB
BERITA

Wali Kota Mahyaruddin Salim Apresiasi Dua Siswi Asal Tanjungbalai Mewakili Indonesia Ikuti Deutschcamp 2026 di Vietnam

18 Agustus 2026 | 23:38 WIB
Kabupaten Simalungun

Pria 55 Tahun Ditemukan Meninggal di Gubuk Ladang Jeruk Milik Pensiunan PNS, Polsek Purba Cek TKP

18 Agustus 2026 | 23:27 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis