MEDAN
Terungkapnya kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J tidak terlepas dari peran pengacara. Ternyata, para pengacara yang membela Brigadir J ini tidak dibayar.
Langkah itu pula yang dilakukan , Kamaruddin Simanjuntak, SH yang sejak awal melakukan pendampingan kepada keluarga almarhum Brigadir J.
“Disini yang bicara hati nurani jadi saya murni membela keluarga almarhum Brigadir J karena ini masih adik saya.Keadilan sangat dibutuhkan ada apa seluruhnya dibalik peristiwa ini, ” ucap Kamarudin Simanjuntak,SH kepada jurnalx.co.id di Medan, Jumat (12/8).
Dalam hal ini , sambung Kamarudin pihaknya tetap berharap keadilan itu didapatkan oleh keluarga Brigadir J.
“Saat ini proses keadilan itu sudah terang yang semuanya berkat dorongan dari publik atau masyarakat, termasuk Bapak Kapolri.Karena tersangka sudah ditetapkan termasuk Ferdy Sambo ,” katanya.
Terkait dengan motif yang disampaikan , kata Kamarudin pihaknya tidak sepenuhnya percaya.
Ia tetap mendorong agar Putri Candrawathi dapat segera dilakukan pemeriksaan. ” Harus diperiksa juga itu Ibu Putri benar tidak apa yang disampaikan oleh suaminya Ferdy Sambo.Tapi, saya tidak yakin terjadi pelecehan atau apalah namanya .Ini bisa saja alibi ,” ucap Kamarudin singkat yang saat itu datang ke Kota Medan dalam rangka tugas.
“Saya ke Medan ada kerja, tapi saya minta kasus ini tuntas.Dan segera dipulihkan nama adik kami ,” katanya.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut terjadi pada Jumat (8/7) sore, tapi seluruh proses perjalanan kasus tersebut penuh kejanggalan hingga akhirnya dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh tim khusus.
Pada Selasa (9/8) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Ada empat orang tersangka di kasus itu, termasuk Ferdy Sambo yang disebut menjadi dalang penembakan dan merekayasa kasus tersebut.
“Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,” kata Sigit di Mabes Polri.
Empat tersangka tersebut yakni: Irjen Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, sopir istri Sambo Bharada E atau Richard Eliezer dan Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal.(ROM)
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP,” ujar Agus.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan






