MEDAN
Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan mengamankan pelaku penganiayaan pria tua bernama Rodiman (62) warga Jalan Pasar 1, Tambak Rejo, Desa Amplas, Gang Anggrek 10.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH menyebutkan pelaku abang adik inisial LN dan FD yang diamankan pada Sabtu (27/8/2022) pukul 23.00 wib di Desa Amplas Kecamatan Percut.
“Pelaku diamankan atas laporan korban di Polsek Percut Sei Tuan dengan Nomor laporan STTLP/ 1560/ VIII/2022/ SPKT Percut Seituan,”ujar Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, Minggu (28/8).
Dirinya menjelaskan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada (21/8) sekira pukul 15.00 WIB ketika anak korban bernama Deni Saputra (25) memarkirkan sepeda motor yang tak jauh dari rumah pelaku.
“Saat itu anak korban saling bertemu pandang dengan pelaku LN yang kemudian pelaku LN menghampiri anak korban dan memukul wajah anak korban sebanyak dua kali hingga mengalami bengkak dan koyak di pelipis,”katanya.
Korban yang melihat anaknya dianiaya oleh pelaku LN langsung melerai.
“Ketika korban melerai, tiba tiba pelaku FN yang tak lain abang kandung dari LN keluar rumah dan langsung memukul wajah korban menggunakan pot bunga terbuat dari semen hingga mengakibatkan batang hidung korban bengkok dan luka pada rahang yang kemudian korban pingsan,” ungkapnya.
Kini kedua pelaku telah diamankan di Kantor Polsek Pecut Sei Tuan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua pelaku telah diamankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Percut Seituan,” pungkasnya.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan






