SIANTAR
Remaja berumur 15 tahun inisial O warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat Kota Siantar gagal mengirim narkotika jenis ganja berat kotor atau bruto 295,65 gram ke Pulau Jawa melalui Kantor JNE setelah keburu diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar, Jumat (23/9/2022) siang sekira pukul 14.00 Wib.
Awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual Ganja di Jalan Sipahutar Kelurahan Suka Raja Kecamatan Siantar Marihat tepatnya di sebuah kos-kosan.
Setelah dilakukan penyelidikan, Jumat (23/9/2022) siang sekira pukul 14.00 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil meringkus laki-laki sesuai ciri-ciri diinformasikan masyarakat itu sedang berdiri didepan Kos-kosan Jalan Sipahutar tersebut.
Saat itu tidak ada ditemukan barang bukti naekotika dari laki-laki berinisial O tetapi O mengaku ada menyimpan alat-alat untuk mempaketin ganja di dalam kos-kosan tersebut. Selanjutnya Tim Opsnal langsung menggeledah didalam salah satu kamar kos tepatnya di atas lantai kemudian ditemukan 1 buah kotak berisi 1 buah timbangan warna hijau, dan 1 buah kotak berisi 1 buah lakban Shopee, lalu dari kantong depan sebelah kanan celana O ditemukan 1 unit handphone merk Samsung.
Tim Opsnal melakukan pengecekan terhadap handphone milik O dan ditemukan chat-an berisi percakapan pengiriman ganja. Mengetahui itu Tim Opsnal menginterogasi O dan O mengaku ada mengirim Ganja melalui JNE di Jl. D.I. Panjaitan Kelurahan Nagahuta Timur Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar.
Selanjutnya Tim Opsnal membawa O ke kantor JNE tersebut, kemudian meminta paket yang mau dikirimnya tersebut. Petugas JNE pun menyerahkan paket milik O berupa 1 buah kotak warna coklat yang setelah dibuka berisi 1 bungkus roti ketawa Siantar waka waka, 1 bungkus roti ketawa, dan 1 bungkus narkotika diduga jenis ganja berat brutto 295,65 gram yang dibalut lakban shopee.
Diinterogasi O mengaku ganja itu diperolehnya dari A. Namun setelah dilakukan pencarian, A tidak berhasil ditemukan. Lalu O dan seluruh barang bukti diboyong ke Mako Polres Siantar.
“Pelaku O sudah diamankan guna dilakukan proses hukum selanjutnya,” Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dan Kasatres Narkoba AKP Rusdi Ahya dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH, Senin (26/9/2022).
Penulis / Editor : Freddy Siahaan