TEBING TINGGI
Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap Z alias Juned (34) warga Kampung Banten Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) memiliki narkotika jenis shabu, Senin (26/09/2022) sekira pukul 22.30 Wib malam.
Kasatres Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Happy Margowati Suyono, SH, SIK melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto mengatakan pelaku Juned ditangkap di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Lubuk Baru, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
“Dari tangan terduga pelaku Z disita barang bukti berupa 2 bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 0,81 gram dan berat bersih (Netto) 0,42 gram,” ucap AKP Agus Arianto.
Selain itu, AKP Agus menambahkan petugas juga menyita 2 bungkus plastik klip transparan kosong dan 1 buah pipet runcing yang ditemukan diatas lantai tepat dibawah paha sebelah kiri Pelaku Z Alias Juned duduk yang sengaja diletakkannya ditempat tersebut agar tidak diketahui orang serta 1 unit handphone (HP) merk vivo.
Pelaku Z alias Juned mengaku barang bukti shabu itu merupakan miliknya. Selanjutnya Pelaku Z alias Juned beserta seluruh barang bukt diboyong ke ruangan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.
“Pelaku Z alias Juned sudah diamankan guna diproses dengan mempersanggkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkas AKP Agus Arianto.
Penulis : PS
Editor : Freddy Siahaan