SIMALUNGUN
Kejadian roboh atau ambruknya bangunan Tembok Gereja Paroki Katolik St. Fidelis Sigmaringen Parapat yang mengakibatkan adanya warga meninggal dunia pada tanggal 28 Juni 2021 lalu ternyata berbuntut panjang.
Murniawaty Br. Purba Orangtua korban meninggal, Alm. Kristanto Josua Sirait melalui Kuasa Hukumnya Eljones Simanjuntak SH & Partner resmi menggugat secara perdata panitia dan pelaksana Pembangunan Tembok Gereja Paroki Katolik St. Fidelis Sigmaringen Parapat ke Pengadilan Negeri (PN) Simalungun pada hari Selasa (4/10/2022).
Kuasa Hukum, Eljones Simanjuntak SH ditemui Rabu (5/10/2022) mengatakan Pembangunan Tembok Gereja Paroki Katolik St. Fidelis Sigmaringen Parapat yang digugat tersebut yakni Keuskupan Agung Medan cq. Pimpinan Gereja Katolik/Dewan Pastoral Paroki St. Fidelis Sigmaringen Parapat selalu tergugat I, Viktor Halomoan Silalahi selaku tergugat II, Guntur K. Hamonangan Manurung selaku tergugat III, Ronauli Rafael Simatupang selaku tergugat IV dan Maruli Tua Lumban Gaol selaku tergugat V.
Dijelaskan nya, adapun dalil- dalil Para Penggugat dalam gugatan dalam pokok perkara yakni :
1) Bahwa Para Tergugat sebagai Panitia dan Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Gereja Katolik ST. Fidelis Sigmaringen Parapat, ada melaksanakan kegiatan pekerjaan pembangunan Gereja Katolik ST. Fidelis Sigmaringen Parapat yang beralamat di Jalan Josef Sinaga, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.
2. Bahwa pada saat proses pekerjaan berjalan, tepatnya pada hari Senin tanggal 28 Juni 2021 sekitar pukul 10.15 WIB, bangunan yang dikerjakan Para Tergugat berupa tembok penahan berbatasan dengan jalan umum/parit sebahagian ambruk/tumbang hingga mengakibatkan anak kandung dari Para Penggugat bernama Kristanto Josua Sirait tertimpa tembok hingga meninggal dunia/mati ditempat lokasi pembangunan tembok dan 1 unit sepeda motor dikendarai Alm. Kristanto Josua Sirait dengan Nomor Polisi BB 2661 EF (yang ikut tertimpa) mengalami kerusakan parah sehingga tidak dapat dipergunakan lagi sebagaimana layaknya oleh Para Penggugat.
Didampingi Tim Kuasa Hukum, Lampatar AS, SH, Madonna Putri SH dan Nuri Maulina, SH, Eljones menambahkan awalnya kliennya menyampaikan keluh kesahnya atas meninggalnya anaknya, sehingga dengan itu kita memberi bantuan hukum yang objektif.
Demi kebenarannya Kuasa Hukum sudah mengirimkan surat permintaan penjelasan kepada Pimpinan Gereja, akan tetapi tidak ada respon hingga 2 kali pengiriman surat. Padahal faktanya Keuskupan Agung Medan sudah menyampaikan kepada Pimpinan Gereja Katolik Parapat (ditujukan kepada Pastor Paroki, Hiasintus Sinaga,Nomor.504, hal Penyelesaian Perkara,red) agar menyelesaikan permasalahan ini.
Selain itu terdapat seorang Kuasa Hukum mengatas namakan gereja pernah mendatangi kantor kami, akan tetapi setelah membaca surat Kuasa nya ternyata mewakili anggota Dewan Paroki, bukan mewakili Pimpinan Gereja sebagai Penanggungjawab.
“Demi terangnya permasalahan ini, kami sudah ajukan Gugatan ke PN Simalungun dengan register Perkara Nomor: 124/Pdt.G/2022/PN Sim. Saat ini kami masih menunggu jadwal sidang setelah pemanggilan para Tergugat,” Tegas Eljones.
“Langkah-langkah secara hukum telah kami lakukan, untuk lebih lanjut tentang isi gugatannya yaitu adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dari Para Tergugat melanggar aturan hukum atau UU Nomor : 2 tahun 2017 Tentang Jasa Kontruksi dan melakukan pekerjaan tidak sesuai kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian”” Pungkas Eljones Simanjuntak SH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






