Media Online Jurnal X
Selasa, 25 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Kuasa Hukum Eljones Simanjuntak SH dan bukti gugatan didaftarkan ke PN Simalungun

Kuasa Hukum Eljones Simanjuntak SH dan bukti gugatan didaftarkan ke PN Simalungun

Kantor Hukum Eljones SH Gugat Panitia dan Pelaksana Pembangunan Tembok Gereja Paroki Katolik St. Fidelis Sigmaringen Parapat ke PN Simalungun

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
5 Oktober 2022 | 21:00 WIB
inBERITA, Kabupaten Simalungun
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIMALUNGUN

Kejadian roboh atau ambruknya bangunan Tembok Gereja Paroki Katolik St. Fidelis Sigmaringen Parapat yang mengakibatkan adanya warga meninggal dunia pada tanggal 28 Juni 2021 lalu ternyata berbuntut panjang.

Murniawaty Br. Purba Orangtua korban meninggal, Alm. Kristanto Josua Sirait melalui Kuasa Hukumnya Eljones Simanjuntak SH & Partner resmi menggugat secara perdata panitia dan pelaksana Pembangunan Tembok Gereja Paroki Katolik St. Fidelis Sigmaringen Parapat ke Pengadilan Negeri (PN) Simalungun pada hari Selasa (4/10/2022).

Kuasa Hukum, Eljones Simanjuntak SH ditemui Rabu (5/10/2022) mengatakan Pembangunan Tembok Gereja Paroki Katolik St. Fidelis Sigmaringen Parapat yang digugat tersebut yakni Keuskupan Agung Medan cq. Pimpinan Gereja Katolik/Dewan Pastoral Paroki St. Fidelis Sigmaringen Parapat selalu tergugat I, Viktor Halomoan Silalahi selaku tergugat II, Guntur K. Hamonangan Manurung selaku tergugat III, Ronauli Rafael Simatupang selaku tergugat IV dan Maruli Tua Lumban Gaol selaku tergugat V.

Dijelaskan nya, adapun dalil- dalil Para Penggugat dalam gugatan dalam pokok perkara yakni :

1) Bahwa Para Tergugat sebagai Panitia dan Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Gereja Katolik ST. Fidelis Sigmaringen Parapat, ada melaksanakan kegiatan pekerjaan pembangunan Gereja Katolik ST. Fidelis Sigmaringen Parapat yang beralamat di Jalan Josef Sinaga, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.

2. Bahwa pada saat proses pekerjaan berjalan, tepatnya pada hari Senin tanggal 28 Juni 2021 sekitar pukul 10.15 WIB, bangunan yang dikerjakan Para Tergugat berupa tembok penahan berbatasan dengan jalan umum/parit sebahagian ambruk/tumbang hingga mengakibatkan anak kandung dari Para Penggugat bernama Kristanto Josua Sirait tertimpa tembok hingga meninggal dunia/mati ditempat lokasi pembangunan tembok dan 1 unit sepeda motor dikendarai Alm. Kristanto Josua Sirait dengan Nomor Polisi BB 2661 EF (yang ikut tertimpa) mengalami kerusakan parah sehingga tidak dapat dipergunakan lagi sebagaimana layaknya oleh Para Penggugat.

Didampingi Tim Kuasa Hukum, Lampatar AS, SH, Madonna Putri SH dan Nuri Maulina, SH, Eljones menambahkan awalnya kliennya menyampaikan keluh kesahnya atas meninggalnya anaknya, sehingga dengan itu kita memberi bantuan hukum yang objektif.

Demi kebenarannya Kuasa Hukum sudah mengirimkan surat permintaan penjelasan kepada Pimpinan Gereja, akan tetapi tidak ada respon hingga 2 kali pengiriman surat. Padahal faktanya Keuskupan Agung Medan sudah menyampaikan kepada Pimpinan Gereja Katolik Parapat (ditujukan kepada Pastor Paroki, Hiasintus Sinaga,Nomor.504, hal Penyelesaian Perkara,red) agar menyelesaikan permasalahan ini.

Selain itu terdapat seorang Kuasa Hukum mengatas namakan gereja pernah mendatangi kantor kami, akan tetapi setelah membaca surat Kuasa nya ternyata mewakili anggota Dewan Paroki, bukan mewakili Pimpinan Gereja sebagai Penanggungjawab.

“Demi terangnya permasalahan ini, kami sudah ajukan Gugatan ke PN Simalungun dengan register Perkara Nomor: 124/Pdt.G/2022/PN Sim. Saat ini kami masih menunggu jadwal sidang setelah pemanggilan para Tergugat,” Tegas Eljones.

“Langkah-langkah secara hukum telah kami lakukan, untuk lebih lanjut tentang isi gugatannya yaitu adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dari Para Tergugat melanggar aturan hukum atau UU Nomor : 2 tahun 2017 Tentang Jasa Kontruksi dan melakukan pekerjaan tidak sesuai kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian”” Pungkas Eljones Simanjuntak SH.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share26Tweet17SendShare

Berita Terkait

Oplus_131072
BERITA

Teladani Akhlak Rasulullah, Kapolres Simalungun Sampaikan Ucapan Selamat Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Agustus 2026 | 13:23 WIB

SIMALUNGUN II Kapolres Simalungun beserta seluruh staf dan jajaran Bhayangkari menyampaikan ucapan selamat memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh...

Read more
Pemko Tanjungbalai Terima Bantuan 292 Unit Alat Tangkap Ikan dari Pemprovsu
BERITA

Pemko Tanjungbalai Terima Bantuan 292 Unit Alat Tangkap Ikan dari Pemprovsu Kepada KUB Nelayan di Kecamatan Teluk Nibung

25 Agustus 2026 | 12:10 WIB

TANJUNGBALAI II Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (Diskanla) Sumut mengalokasikan anggaran sekitar Rp14,81 miliar untuk...

Read more
WN Malaysia bersama kekasihnya pengedar vape narkoba ditangkap polisi di area parkiran ruko Jalan Cemara, Kecamatan Percut Sei Tuan. (Foto Ist)
Medan

WN Malaysia dan Kekasihnya Edarkan Vape Narkoba di Medan, Polisi Sita 29 Vape Narkoba dan RM15.000

25 Agustus 2026 | 12:00 WIB

MEDAN II Seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial FCB (22), yang diduga menjadi pemasok sekaligus pengedar vape mengandung narkoba, diringkus...

Read more
Anggota DPRD Medan Saipul Bahri SE. (Foto Ist)
BERITA

Fraksi Partai NasDem DPRD Medan Dorong Perda Lembaga Kemasyarakat Segera Disesuaikan

25 Agustus 2026 | 09:07 WIB

MEDAN II Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Medan mendorong agar Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 2 Tahun 2013 tentang...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Teladani Akhlak Rasulullah, Kapolres Simalungun Sampaikan Ucapan Selamat Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Agustus 2026 | 13:23 WIB
BERITA

Pemko Tanjungbalai Terima Bantuan 292 Unit Alat Tangkap Ikan dari Pemprovsu Kepada KUB Nelayan di Kecamatan Teluk Nibung

25 Agustus 2026 | 12:10 WIB
Medan

WN Malaysia dan Kekasihnya Edarkan Vape Narkoba di Medan, Polisi Sita 29 Vape Narkoba dan RM15.000

25 Agustus 2026 | 12:00 WIB
BERITA

Fraksi Partai NasDem DPRD Medan Dorong Perda Lembaga Kemasyarakat Segera Disesuaikan

25 Agustus 2026 | 09:07 WIB
Medan

35 Kg Sabu Disita, Paman dan Ponakan Kompak Masuk Jeruji Usai Ditangkap di Asahan

25 Agustus 2026 | 09:03 WIB
BERITA

Sambangi TK Kemala Bhayangkari 03, Kapolrestabes Medan : Lingkungan Sekolah Harus Menjadi Tempat Menyenangkan Bagi Anak-anak

25 Agustus 2026 | 08:58 WIB
BERITA

Kritik Pengurusan PBG Rumit, Henry Jhon : Wali Kota Medan Jangan Sekedar Omon-Omon

25 Agustus 2026 | 08:54 WIB
BERITA

Kasub Sektor AIPTU Edi Syahputra Patroli Jalan Kaki Siang Hari Antisipasi 3C di Pasar Horas

25 Agustus 2026 | 07:59 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Selatan Pendampingan Penjualan Jagung Petani Binaan ke Bulog Cabang Pematangsiantar

25 Agustus 2026 | 07:48 WIB
BERITA

Sambut Hari Jadi Ke-78, Polwan Polres Tanjungbalai Gelar Police Go To School

24 Agustus 2026 | 21:43 WIB
BERITA

Ciptakan Rasa Aman, Sat Samapta Polres Tanjungbalai Intensifkan Patroli Kota dan Sosialisasi Call Center 110

24 Agustus 2026 | 19:23 WIB
BERITA

Pimpin Apel Pagi, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tekankan Pentingnya Kedisiplinan Personel

24 Agustus 2026 | 19:10 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis