MEDAN
Seorang wanita inisial A (27) warga Jalan Diski KM 15, ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan dan Polsek Kutalimbaru, saat melakukan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Besar Sei Mencirim Pondok Gang Tower, Dusun 3, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Kamis (3/11/2022).
Ditangkapnya, wanita tersebut karena melakukan praktek sewa alat shabu. Dalam penggerebekan dipimpin Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung itu, wanita cantik itu sedang bertugas menjaga loket penjualan serta menyewakan alat hisab shabu (bong).
“Terhadap wanita tersebut dilakukan tes urine dengan hasil positif metampetamine (shabu) dan ampetamine (ganja) ,” ungkap Rafles kepada wartawan, Sabtu (5/11/2022).
Saat digeledah, petugas juga menemukan barang dan badan diamankan barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, empat buah sekop shabu dari pipet, sembilan alat hisab shabu.
“Kemudian, dua handphone, 12 paket sabu dengan berat kotor 51,95 gram, uang tunai Rp 14.000.000 diduga hasil penjualan shabu, satu setengah butir pil ekstasi, uang dari hasil menyewakan alat hisab shabu Rp 100.000, 12 kaca pirex, sembilan mesin judi jenis jakpot,” papar Rafles.
Selanjutnya, sambung Rafles, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandas Kompol Rafles. ( ROM )