Media Online Jurnal X
Senin, 13 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALSUMATERA UTARAMedan
Wanita inisial A dan barang bukti. (Foto Ist)

Wanita inisial A dan barang bukti. (Foto Ist)

Sewakan Alat Shabu dan Jaga Loket, Wanita Cantik Asal Diski Diamankan Polisi

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
5 November 2022 | 19:30 WIB
inMedan, Narkoba
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Seorang wanita inisial A (27) warga Jalan Diski KM 15, ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan dan Polsek Kutalimbaru, saat melakukan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Besar Sei Mencirim Pondok Gang Tower, Dusun 3, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Kamis (3/11/2022).

Ditangkapnya, wanita tersebut karena melakukan praktek sewa alat shabu. Dalam penggerebekan dipimpin Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung itu, wanita cantik itu sedang bertugas menjaga loket penjualan serta menyewakan alat hisab shabu (bong).

“Terhadap wanita tersebut dilakukan tes urine dengan hasil positif metampetamine (shabu) dan ampetamine (ganja) ,” ungkap Rafles kepada wartawan, Sabtu (5/11/2022).

Saat digeledah, petugas juga menemukan barang dan badan diamankan barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, empat buah sekop shabu dari pipet, sembilan alat hisab shabu.

“Kemudian, dua handphone, 12 paket sabu dengan berat kotor 51,95 gram, uang tunai Rp 14.000.000 diduga hasil penjualan shabu, satu setengah butir pil ekstasi, uang dari hasil menyewakan alat hisab shabu Rp 100.000, 12 kaca pirex, sembilan mesin judi jenis jakpot,” papar Rafles.

Selanjutnya, sambung Rafles, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandas Kompol Rafles. ( ROM )

Share24Tweet15SendShare

Berita Terkait

Pelaku residivis Curanmor mendapat tembakan timah panas polisi. (Foto Ist)
Curanmor

Dor ..Dor ! Residivis Curanmor Tumbang Kena Timah Panas Polisi, Bereaksi Sudah 20 Kali Mencuri

12 Juli 2026 | 23:07 WIB

MEDAN II Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial TR (23) warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang mengerang kesakitan setelah...

Read more
Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri saat Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (Wasbang). (Foto Ist)
BERITA

Legislator PKB Lailatul Badri : Sila Kelima Pancasila Belum Dirasakan Warga

12 Juli 2026 | 23:02 WIB

MEDAN II Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri mengatakan nilai Pancasila khususnya sila kelima yang berbunyi " Keadilan Sosial Bagi...

Read more
Pemasok sekaligus residivis narkoba yang ditangkap polisi. (Foto Ist)
Medan

Polisi Ringkus Residivis dan Pemasok Narkoba di Jalan Katamso dan Mangkubumi Medan, 328 Gram Sabu Disita

12 Juli 2026 | 16:29 WIB

MEDAN II Polisi meringkus pemasok narkoba yakni DPI (44) warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Perwira, Kecamatan Medan Maimun. Residivis kasus...

Read more
Pelaku M br S dan barang bukti saat diamankan di Polsek Bosar Maligas
Kabupaten Simalungun

Polsek Bosar Maligas Ringkus Ibu Rumah Tangga Nyambi Jual Sabu Dirumahnya, Nagori Sei Torop

12 Juli 2026 | 13:52 WIB

SIMALUNGUN II Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas Kabupaten Simalungun meringkus Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial M br. S...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Amankan Tiga Remaja Diduga Ngelem di Depan SMPN 6

13 Juli 2026 | 08:24 WIB
Curanmor

Dor ..Dor ! Residivis Curanmor Tumbang Kena Timah Panas Polisi, Bereaksi Sudah 20 Kali Mencuri

12 Juli 2026 | 23:07 WIB
BERITA

Legislator PKB Lailatul Badri : Sila Kelima Pancasila Belum Dirasakan Warga

12 Juli 2026 | 23:02 WIB
BERITA

Peduli Sesama, Polres Tanjungbalai Salurkan Bantuan Lewat Program Minggu Kasih

12 Juli 2026 | 21:30 WIB
Kebakaran

Pasar Sibolga Dilalap Si Jago Merah, Ratusan Pedagang Alami Kerugian

12 Juli 2026 | 20:41 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri dan Beri Orasi Ilmiah Yudisium XXXVI Fakultas Pertanian UNA 2026

12 Juli 2026 | 16:57 WIB
BERITA

Ikuti JAMDASU XI Tahun 2026, Wali Kota Mahyaruddin Salim Beri Motivasi dan Semangat Kontingen Kwarcab Tanjungbalai

12 Juli 2026 | 16:50 WIB
Medan

Polisi Ringkus Residivis dan Pemasok Narkoba di Jalan Katamso dan Mangkubumi Medan, 328 Gram Sabu Disita

12 Juli 2026 | 16:29 WIB
Kabupaten Simalungun

Polsek Bosar Maligas Ringkus Ibu Rumah Tangga Nyambi Jual Sabu Dirumahnya, Nagori Sei Torop

12 Juli 2026 | 13:52 WIB
BERITA

Walikota Tanjungbalai Terima Audiensi Kepala Badan Mutu KKP UPT TBA

12 Juli 2026 | 13:14 WIB
BERITA

Robi Barus : Mari Tanamkan Nilai-Nilai Pancasila Kepada Anak-anak Kita Sebagai Generasi Penerus Bangsa

12 Juli 2026 | 13:06 WIB
Narkoba

2 Oknum Anggota Polres Samosir Ditangkap Diduga Terlibat Narkoba, Kasusnya Dilimpahkan ke Polda Sumut

12 Juli 2026 | 13:01 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep