Media Online Jurnal X
Selasa, 9 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS
Terdakwa MH saat sidang online dari  Lapas Kelas IIA Pematang Siantar.

Terdakwa MH saat sidang online dari  Lapas Kelas IIA Pematang Siantar.

Kekek 69 Tahun Dituntut 9 Tahun Penjara Tunjukkan Alat Kelaminnya dan Cium Bibir Bocah 5 Tahun

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
16 November 2022 | 19:17 WIB
in BERITA KRIMINALITAS, Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Seorang kakek berumur 69 tahun, MH warga Jalan Tambun Barat, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar dituntut hukuman 9 tahun penjara dalam perkara cabul terhadap anak korban sebut aja bernama Cinta (5).

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selamat Riyadi SH dalam sidang secara online di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (16/11/2022) siang.

Selain itu JPU Selamat juga menuntut hukuman terdakwa MH denda sebesar Rp.100 Miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka ditambahkan hukuman penjara selama 6 bulan.

Hal memberatkan perbuatan terdakwa membuat anak korban menjadi ketakutan dan trauma, sedangkan hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Berdasarkan fakta persidangan JPU Selamat membuktikan terdakwa MH secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Perbuatan cabul itu terjadi pada hari Minggu (3/7/2022) pagi sekira pukul 10.00 Wib di rumah terdakwa, Jalan Tanjung Tongah KM 7,5 Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.

Anak korban disuruh ibunya yakni WN br B pergi ke warung saksi Rahmadini yang terletak di dekat rumah terdakwa untuk membeli rokok dan sabun.

Lalu anak korban berjalan kaki ke warung tersebut dan saat melintas didepan rumah terdakwa maka terdakwa memanggil anak korban dan mengatakan, “Nanti lewat sini ya, nanti kakek kasih uang Rp2000″. Korban menjawab, ” Iya Kek”. Setelah belanja di warung dan hendak pulang ke rumahnya, anak korban mampir ke rumah terdakwa.

Selanjutnya terdakwa membawa anak korban masuk kedalam rumahnya tepatnya di ruang tamu, kemudian terdakwa mendudukkan anak korban diatas kursi plastik lalu mencium dan menggigit bibir anak korban serta membuka celananya dan memperlihatkan alat kelaminnya kepada anak korban.

Lalu terdakwa juga membuka celana anak korban dan ingin menjilat lubang kemaluan anak korban, namun anak korban berkata, “Jangan kek, nanti berdosa. Nanti ku bilang sama mamak ku ya kek”. Terdakwa pun melepaskan anak korban, kemudian anak korban berlari keluar dari rumah terdakwa. Sesampainya dirumah, maka anak korban melaporkan perbuatan terdakwa kepada ibunya sehingga ibu nya melaporkan tetdakwa ke Mako Polres Siantar.

Berdasarkan Visum Et Repertum No : 309/VER/VII/2022/2022/RSBTT Tanggal 3 Juli 2022 yang ditandatangani oleh dr. Kurnia Dinata, dokter pada Rumkit Bhayangkari TK III Tebing Tinggi dengan kesimpulan : telah diperiksa seorang perempuan 5 tahun ditemukan selaput darah utuh.

Sementara itu Terdakwa MH didampingi Pengacara Posbakum Moris Nadapdap SH secara lisan menyampaikan permohonan keringanan hukuman.

Mendegar itu Majelis Hakim Diketuai Rinto L. Manullang SH menutup persidangan dan akan membuka kembali pada hari Rabu depan dengan agenda pembacaan putusan hukuman atau vonis Terdakwa MH. ( FRED).

Share19Tweet12SendShare

Berita Terkait

kedua tersangka Sopiandi alias Kipli dan Suhendri Sinaga alias Landong beserta barang bukti
Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Kipli dan Landong Pengedar Sabu di Nagori Pematang Syahkuda

9 September 2025 | 14:21 WIB

SIMALUNGUN II Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap dua penjual/pengedar narkotika jenis sabu di Nagori Pematang Syahkuda, Kecamatan Gunung...

Read more
Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarimbun Bripka Johannes C. Siregar bersama Sekretaris Kelurahan (Seklur) Simarimbun Rado P. Saragih kunjungi Pondok Pesantren Mahabbaturrosul SAW
BERITA

Polsek Siantar Marihat Bersama Seklur Simarimbun Kunjungi Pondok Pesantren Mahabbaturrosul SAW

9 September 2025 | 14:04 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarimbun Bripka Johannes C. Siregar bersama Sekretaris Kelurahan (Seklur) Simarimbun Rado...

Read more
Kanit Regident IPTU Elon Sitinjak SH saat berikan sembako kepada masyarakat Pedagang Es Sepeda Keliling
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsianțar Berikan Sembako kepada Masyarakat Sambut HUT Polantas ke 70

9 September 2025 | 12:37 WIB

PEMATANGSIANTAR II Dalam rangka menyambut HUT Polisi Lalu lintas (Polantas) ke 70, Satuan Lalu lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsianțar melaksanakan...

Read more
Kanit 2 Sat Intelkam IPTU Malon Siagian, SH dan Kanit 4 Sat Reskrim IPDA Ricardo Rajagukguk, S.Sos berikan arahan sebelum pelaksanaan Patroli Skala Besar
BERITA

Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Skala Besar Malam Hari, Situasi Kamtibmas Kondusif

9 September 2025 | 10:11 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsianțar melaksanakan melaksanakan Patroli Skala Besar dalam rangka antisipasi gangguan kamtibmas di wilayah Kota Pematangsiantar, pada Senin...

Read more

Berita Terbaru

Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Kipli dan Landong Pengedar Sabu di Nagori Pematang Syahkuda

9 September 2025 | 14:21 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Bersama Seklur Simarimbun Kunjungi Pondok Pesantren Mahabbaturrosul SAW

9 September 2025 | 14:04 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Bersama Pemkot Tanam Jagung Dukung Ketapang

9 September 2025 | 14:00 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsianțar Berikan Sembako kepada Masyarakat Sambut HUT Polantas ke 70

9 September 2025 | 12:37 WIB
BERITA

Mahyaruddin Salim Pimpin Apel Pagi ASN Pemko Tanjungbalai

9 September 2025 | 12:01 WIB
BERITA

17 Pelajar Terjaring Operasi Kasih Sayang, Mahyaruddin Salim Tegaskan Pentingnya Peran Orangtua dan Pihak Sekolah

9 September 2025 | 11:55 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Bapemperda DPRD Provsu, Bahas Terkait Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Rentan

9 September 2025 | 11:34 WIB
BERITA

SMSI Dukung Prabowo Gibran Melakukan Percepatan Pembangunan Wujudkan Indonesia Emas 2045

9 September 2025 | 10:44 WIB
BERITA

Ketua DPRD Medan Terima Tunjangan Setiap Bulan Rp 41 Juta dan Anggota Rp 19 Juta, Rico Waas : Kinerja Harus Ditingkatkan dan Jadi Evaluasi

9 September 2025 | 10:25 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Skala Besar Malam Hari, Situasi Kamtibmas Kondusif

9 September 2025 | 10:11 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Simalungun Laksanakan Baksos kepada Relawan Laka Lantas di Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70

9 September 2025 | 08:04 WIB
KORUPSI

Dugaan Korupsi Dana BOS Rp 826 Juta, Kepsek SMA Negeri 16 Medan Ditahan Kejari Belawan

8 September 2025 | 23:36 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita