Media Online Jurnal X
Kamis, 25 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS Narkoba
Ke empat penghuni Kos Rambo posifi pengguna shabu diserahkan ke Kantor BNNK Siantar

Ke empat penghuni Kos Rambo posifi pengguna shabu diserahkan ke Kantor BNNK Siantar

Seorang Perempuan Napi Narkoba dan Tiga Pria Penghuni Kos Rambo Positif Pengguna Shabu Diamankan Polres Siantar

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
20 November 2022 | 22:43 WIB
in Narkoba, Pematang Siantar
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Baru beberapa bulan menghirup udarah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dalam perkara narkoba berinisial ICD Br M alias Cici (25) bersama tiga pria penghuni Kos-kosan Rambo di Jalan Kartini Gang Andalas, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar hanya bisa pasrah diboyong ke ruangan Satres Narkoba Polres Siantar setelah dinyatakan test urine positif mengandung narkotika jenis shabu atau pengguna shabu, Kamis (17/11/2022) sore sekira pukul 15.00 Wib.

Diamankannya ke empat penghuni kos tersebut dalam rangka kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) yang dilaksanakan Polres Siantar dengan melibatkan Tim gabungan yakni Polri, TNI, Satpol PP, BNNK Siantar, Lurah Kelurahan Bantan dan RT setempat.

Tim Gabungan saat melakukan test urine terhadap para penghuni Kos-kosan Rambo

Ke tiga pria penghuni tersebut yakni NS (23) warga Jalan Sibatu-batu Blok 9, Kelurahan Bah Sorma,  Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, EG (28) dan AFG (25) keduanya warga Jalan Merbau, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar.

Setiba dilokasi Kos-kosan Rambo atau duluhnya dikenal Kos-kosan Andalas tersebut, Kasatres Narkoba AKP Rudi Panjaitan memperintahkan tim gabungan melakukan pemeriksaan setiap kamar dan menemukan enam orang yang terdiri dari tiga orang pria dan tiga orang perempuan berada di dalam kamar kos tersebut.

Selain itu, Tim gabungan juga melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti di luar kamar kos berupa 1 buah kotak warna merah merk CYK berisi 2 buah kaca pyrex bersih, 6 plastik klip yang terpotong, 1 buah pipa sedotan, 1 buah tutup botol warna orange yang dibolongi.

Hanya saja ke enam orang itu tidak mengakui sebagai pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut sehingga Kasatres Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH memperintahkan Tim gabungan melakukan test urine terhadap ke enam orang tersebut dengan hasil empat orang yakni seorang perempuan berinisial ICD Br M alias Cici dan tiga pria yakni NS, EG dan AFG positif mengandung narkotika jenis shabu atau pengguna shabu.

Adanya hasil tersebut, ke empat penghuni kos yang positif pengguna shabu beserta barang bukti diboyong ke ruangan Satres Narkoba Polres Siantar untuk diambil keterangan masing-masing. Namun setelah dilakukan gelar perkara ke empat penghuni Kos Rambo itu tidak dapat diproses hukum karena tidak ditemukan adanya barangbukti narkoba.

Begitupun ke empat penghuni Kos Rambo itu diserahkan ke Kantor BNNK Siantar untuk dilakukan Assesment karena hasil urine masing-masaing positif mengandung narkotika jenis shabu.

“Ke empat penghuni kos yang urine nya positif mengandung narkotika jenis shabu tersebut sudah diserahkan ke Kantor BNNK Siantar guna dilakukan Assesment,”Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH dikonfirmasi, Minggu (20/11/2022) malam.

“Cici Pernah Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Sementara itu sesuai data dihimpun Wartawan Media Online Jurnalx.co.id bahwa ICD Br M alias Cici bersama dua pria pernah ditangkap kasus narkotika jenis shabu di Hotel Mutiara Jl. Sisimangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar pada bulan Februari Tahun 2022 sekira pukul 04.00 Wib.dengan barang bukti 1 paket shabu Netto 0,10 gram.

Selanjutnya Cici dan dua pria itu dituntut hukuman masing-masing selama 4 tahun penjara dan dihukum atau vonis masing-masing selama 3 tahun 6 bulan penjara dibuktikan bersalah melakukan Tindak Pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menyalah gunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ( FRED ).

Setelah menjalani seluruh massa tahanan yang sebagaimana divonis Majelis Hakim tersebut, baru beberapa bulan kemarin Cici bebas dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantar. ( FRED ).

Share107Tweet67SendShare

Berita Terkait

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut prarekonstruksi kasus peredaran sabu 4,1 Kg dengan tersangka Ahmad Fauzi yang ditangkap di kamar VIP Hotel Golden Eleven
Medan

Polda Sumut Bongkar Transaksi Sabu 4,1 Kg di Hotel Golden Eleven Medan

25 September 2025 | 08:20 WIB

MEDAN II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menggelar prarekonstruksi kasus peredaran sabu seberat 4,1 kilogram dengan tersangka Ahmad...

Read more
Pemko Pematangsiantar melalui BPBD dengan cepat mendata dampak bencana cuaca ekstrem, hujan deras dan angin kencang 
BERITA

Pemko Pematangsiantar Gerak Cepat Pendataan Dampak Bencana Angin Kencang

25 September 2025 | 00:40 WIB

PEMATANGSIANTAR II Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dengan cepat mendata dampak bencana cuaca ekstrem, hujan...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Staf Ahli Bidang Pembangunan Drs Daniel Siregar membuka acara Sosialisasi Pelestarian Naskah Kuno
BERITA

Pemko Pematangsiantar Gelar Sosialisasi Pelestarian Naskah Kuno

25 September 2025 | 00:34 WIB

PEMATANGSIANTAR II Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Dinas Arsip dan Perpustakaan menggelar Sosialisasi Pelestarian Naskah Kuno yang berlangsung di di...

Read more
Tersangka RK alias Tolo dan barang bukti diruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ungkap Peredaran Sabu di Eks Terminal Sukadame Parluasan, Tolo Diringkus

25 September 2025 | 00:29 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Warman Sialagan SH berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Muhammad Fadly : Kota Tanjungbalai Siap Jadi Tuan Rumah Festival Musik Tradisi Indonesia 2026

25 September 2025 | 09:18 WIB
Medan

Polda Sumut Bongkar Transaksi Sabu 4,1 Kg di Hotel Golden Eleven Medan

25 September 2025 | 08:20 WIB
BERITA

Reklame Semakin Semrawut, Usulan Pembentukan Pansus Reklame DPRD Medan Menguat

25 September 2025 | 08:08 WIB
BERITA

Polsek Tanah Jawa Gelar Pasar Murah, Salurkan 6,7 Ton Beras untuk Stabilkan Harga dan Bantu Warga

25 September 2025 | 00:51 WIB
BERITA

Sidang Kasus Korupsi Jalan Di Sumut, Foto Topan Ginting dan Eks Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi Ditampilkan dan Keduanya Diminta Hadir

25 September 2025 | 00:45 WIB
BERITA

Pemko Pematangsiantar Gerak Cepat Pendataan Dampak Bencana Angin Kencang

25 September 2025 | 00:40 WIB
BERITA

Pemko Pematangsiantar Gelar Sosialisasi Pelestarian Naskah Kuno

25 September 2025 | 00:34 WIB
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ungkap Peredaran Sabu di Eks Terminal Sukadame Parluasan, Tolo Diringkus

25 September 2025 | 00:29 WIB
Kabupaten Simalungun

Kapolres Simalungun Tegas Himbau Kedua Belah Pihak Menahan Diri, Polri Berdiri Netral dalam Sengketa Lahan TPL-Lamtoras

25 September 2025 | 00:23 WIB
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Hendri Botak Bandar Sabu Gang Cumi Cumi di Hotel 

25 September 2025 | 00:20 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Bantu Fasilitasi Penguburan Jenazah Pria Bertato yang Ditemukan di Rumah Kos di Pematangsiantar

24 September 2025 | 23:58 WIB
BERITA

Wesly Kunjungi dan Serahkan Bantuan keapda Warga Terdampak Angin Puting Beliung di Jala Bendungan  

24 September 2025 | 23:44 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita