SIANTAR
Sebanyak 4 pasangan bukan suami isteri dan 1 wanita tanpa memiliki KTP kembali terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar Pemerintah Kota (Pemko) Siantar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis (1/12/2022) malam sekira pukul 21.30 Wib.
Razia pekat dipimpin Kepala Bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum (Kabid Trantibum) Mangaraja Tua Nababan itu digelar di Kos-kosan dan Penginapan yang ada di Kota Siantar dengan turut melibatkan perwakilan personil Polres Siantar dan Denpom I/1 Pematangsiantar.
Saat menggelar razia, Kabid Trantibum Mangaraja Tua Nababan terlebih dahulu menunjukkan surat tugas pelaksanaan razia kepada pemilk atau penjaga Kos-kosan ataupun Penginapan kemudian memeriksa satu per satu kamar.
Dari hasil razia pekat tersebut terjaring 1 pasangan bukan suami isteri di Kos-kosan Jalan Danau Maninjau Kecamatan Siantar Timur, 1 pasangan bukan suami istri dan 1 wanita tanpa KTP di Rooney Hotel Jalan Piere Tandean Kecamatan Siantar Timur serta 2 pasangan bukan suami isteri di Sentral Inn Hotel Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Siantar Barat.
Selanjutnya 4 pasangan bukan suami isteri dan 1 wanita tanpa KTP yang terjaring razia tersebut diamankan ke Kantor Satpol PP Siantar di Jalan Haji Adam Malik Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.
“Ada 4 pasangan bukan suami isteri dan 1 wanita tanpa KTP yang terjaring razia pekat malam ini. Mereka akan didata kemuddian diberikan bimbingan dan memanggil keluarga sebagai penjamin untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulang perbuatannya sebelum dipulangkan kepada keluarganya,” Kata Kasatpol PP Siantar, Drs. Robert Samosir dikonfirmasi melalu Kabid Trantibum, Mangaraja Tua Nababan usai pelaksanaan razia pekat. ( FRED )