TEBING TINGGI
Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus 5 pria dan 2 wanita diduga penjual atau pengedar narkotika jenis Shabu dari tempat berbeda.
Waka Polres Tebingtinggi KOMPOL Asrul Robert Sembiring SH, MH didampingi Kasatres Narkoba AKP Jhon Hartono Panjaitan, S.Sos, SH, MH dan Kasi Humas AKP Agus Arianto, Jumat (09/12/2022) dalam Konfrensi Pers memaparkan awalnya Sabtu sore (03/12/2022) di Jalan HM Yamin, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara tepatnya di depan SPBU Kampung Keling berhasil meringkus tiga orang.
Dimana dua orang wanita berinisial TMH (34) dan RHH (34) keduanya warga Desa Suro Dingin, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara serta satu orang pria berinisial YH (24) warga Jalan Pala, Lk III Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kotamadya Tebing Tinggi.
Dari tangan ketiga pelaku diamankan barang bukti, 2 bungkus plastik transparan didalamnya berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 134,11 gram. Diinterogasi TMH mengaku Shabu itu diperoleh dari laki-laki berinisial J.
“”Pada hari itu juga setelah dilakukan pengembangan pelaku J (23) dan abangnya MS (25) berhasil diringkus dari rumahnya di Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi,” Papar Wakapolres.
KOMPOL Asrul mengatakan dari dalam kamar J, diamankan barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu bruto 119, 15 gram.
“Akibat perbuatannnya tersebut kelima pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun,” Katanya.
Selain itu, Wakapolres menambahkan dari hasil pelaksanaan Grebek Kampung Narkoba (GKN), Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi pada hari Selasa (06/12/2022) menangkap RF (35) warga Jalan A Yani Lk.III, Kelurahan Mandailing, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kotamadya Tebing Tinggi.
Dari RF ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga shabu bruto 1,35 gram, 2 pipet yang ujungnya runcing, uang Rp 600 ribu dan 1 unit HP.
Kemudian Satres Narkoba meringkus M.MS (37) warga Jalan Ketumbar, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, tepatnya ditengah kebun kelapa sawit dengan barang bukti shabu netto 0,54 gram, uang Rp 50 ribu, 20 bungkus plastik klip transparan dan 2 pipet yang ujungnya runcing.
“Kedua pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan hukuman penjara paling singkat 4 tahun,” Pungkas KOMPOL Asrul Robert Sembiring SH, MH. ( PS).





