SIMALUNGUN
Satres Narkoba Polres Simalungun meringkus DA (23) warga Lantosan Nagori Gunung Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun memiliki narkotika jenis Shabu di warung kopi (Warkop) Jalan Perdagangan – Lima puluh, Kelurahan Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara pada hari Jumat (9/12/2022) pagi sekitar pukul 10.30 Wib.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H, S.I.K, M.H melalui Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono, SH mengatakan bahwa keberhasilan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa di salah satu Warkop yang berada sekitar Jalan Perdagangan – Lima puluh, Kelurahan Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Kanit Idik I IPTU Dian Putra, MH, berangkat ke lokasi guna melakukan penyelidikan. Selanjutnya sekira pukul 10.30 WIB, Tim Satres Narkoba bersama Gamot setempat melakukan penggerebekan di Warkop tersebut dan berhasil meringkus seorang laki-laki berinisal DA (23) dengan barang bukti berupa 1 Bungkus Plastik Klip Transparan ukuran sedang didalmnya berisi diduga Narkotika jenis shabu berat brutto 1,01 gram dan 1 Unit Handphone (HP) Android warna Hitam Merek Oppo.
Diinterogasi Pelaku DA mengaku shabu itu miliknya yang sebelumnya diperolehnya dari seorang laki-laki di daerah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Selanjutnya Tim Satres Narkoba memboyong Pelaku DA beserta barang bukti ke Ruangan Satres Narkoba Polres Simalungun.
“Pelaku DA sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” Kata Kasatres Narkoba.
“Kami Satres Narkoba Polres Simalungun telah berkomitmen untuk tetap memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Simalungun, dan kami berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat mendukung hal tersebut. Apabila ada diketahui informasi tentang Narkoba segera hubungi Pihak Kepolisian terdekat atau dapat menyampaikan langsung kepada kami diposko pengaduan masyarakat di no 0811-6501-516,” pungkas AKP Adi. ( FRED).






