Media Online Jurnal X
Sabtu, 5 September 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA PERISTIWA
Apin BK bos judi online terbesar diserahkan kepada pihak Kejari Medan. (Foto Ist)

Apin BK bos judi online terbesar diserahkan kepada pihak Kejari Medan. (Foto Ist)

Polda Sumut Limpahkan Apin BK Ke Kejari Medan

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
13 Desember 2022 | 22:02 WIB
inBERITA PERISTIWA, Medan
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut menyerahkan bos judi online terbesar Sumatera Utara (Sumut), Jonni alias Apin BK beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Kabid Humas Polda Sumut, KOMBES Hadi Wahyudi mengatakan, tersangka judi online Jonni alias Apin BK telah diserahkan ke Kejari Medan atau tahap II (P22).

“Ya hari ini tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejari Medan. Pengiriman tersangka setelah berkasnya dinyatakan lengkap,” ucapnya, Selasa (13/12).

Menurut Hadi, masa penahanan Apin BK hingga Selasa 13 Desember 2022. “Massa penahanannya hingga 13 Desember, terhitung dari awal selama 60 hari,” ungkapnya.

Masih dikatakan Hadi, meski tersangka Apin BK telah dikirim ke Kejari Medan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut masih tetap memproses perkara Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kasus TPPU-nya masih tetap berjalan,” katanya.

Sedangkan, Kejaksaan Negeri (Medan) membenarkan telah menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) bos judi online di Komplek Cemara Asri, Apin BK alias Jonni.

Pelimpahan tahap II itu diterima tim jaksa penuntut umum (JPU) dari penyidik Polda Sumut di Ruang Tahap II Pidum Kejari Medan, Selasa (13/12).

“Benar, Tim JPU Kejati Sumut dan Kejari Medan telah menerima pelimpahan tahap II kasus perjudian dengan tersangka Apin BK alias Jonni dari penyidik Polda Sumut,” kata Kasi Intelijen Simon SH MH didampingi Kasi Pidum Faisol saat dikonfirmasi.

Simon mengatakan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan ke-2e Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.

“Yakni dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dam atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian atau barang siapa dengan tidak berhak menuntut pencarian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberikan kesempatan untuk main judi kepada umum atau sengaja turut campur dalam perusahaan itu, biarpun dan atau-tidak ada perjanjian atau caranya apapun juga untuk memakai kesempatan itu atau turut serta membantu perbuatan tersebut,” sebutnya.

Simon mengatakan usai menerima pelimpahan tahap II kasus tindak pidana perjudian, tersangka dikembalikan ke Polda Sumut sembari menunggu pelimpahan berkas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Sebab, untuk tindak pidana pencucian uang yang menjerat tersangka, masih bergulir di Polda Sumut,” kata Simon.

Diberitakan sebelumnya, bos judi online Apin BK berhasil ditangkap pihak kepolisian di Malaysia.

Pria berusia 42 itu sempat buron setelah salah satu lokasi judinya di komplek perumahaan elit Cemara Asri, Deli Serdang digerebek Polda Sumut, beberapa waktu lalu.

Usai ditangkap Mabes Polri di Malaysia, Apin BK langsung dibawa ke Indonesia, pada Jumat (14/10/2022) lalu. Bos judi online di Cemara Asri itu langsung diserahkan pihak Mabes Polri ke Polda Sumut. (ROM)

Share7Tweet5SendShare

Berita Terkait

Kepling berinisial AR diringkus polisi. (Foto Ist)
Medan

Citra Pemko Medan Tercoreng ! Kepling Mandras Hulu Jadi Kurir Narkoba, Polisi Sita 600 Butir Pil Ektasi

4 September 2026 | 23:33 WIB

MEDAN II Seorang Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan berinisial AR (37) diringkus personel Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba)...

Read more
Kepling berinsial FAP yag ditangkap polisi. (Foto Ist)
Medan

Oknum Kepling Wanita di Kota Medan Diciduk Terkait Pod Getar dan Ektasi

4 September 2026 | 23:01 WIB

MEDAN II Seorang wanita yang menjabat sebagai Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan, FAP (41), harus berurusan dengan polisi setelah...

Read more
Pengedar sabu di Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun yang ditangkap polisi. (Foto Ist)
Medan

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Gang Nasional Medan, Pengedar dan 11 Gram Sabu Diamankan

4 September 2026 | 22:56 WIB

MEDAN II Polisi menggerebek sarang narkoba (GSN) di Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Jumat...

Read more
Pencuri meteran air yang diamankan polisi. (Foto Ist)
Medan

Curi Meteran Air PDAM Tirtanadi, Pencari Botot Ditangkap Polisi

4 September 2026 | 19:17 WIB

MEDAN II Akal bulus Eko Naryono (37), warga Jalan AR Hakim Gang ABC, Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area, akhirnya...

Read more

Berita Terbaru

Medan

Citra Pemko Medan Tercoreng ! Kepling Mandras Hulu Jadi Kurir Narkoba, Polisi Sita 600 Butir Pil Ektasi

4 September 2026 | 23:33 WIB
BERITA

Meski Diguyur Gerimis, Tim Resmob Polres Simalungun Tetap Gigih Patroli Cegah Balap Liar dan Geng Motor

4 September 2026 | 23:10 WIB
Medan

Oknum Kepling Wanita di Kota Medan Diciduk Terkait Pod Getar dan Ektasi

4 September 2026 | 23:01 WIB
Medan

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Gang Nasional Medan, Pengedar dan 11 Gram Sabu Diamankan

4 September 2026 | 22:56 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Sebar Personel Jaga Keamanan dan Kelancaran Sholat Jumat

4 September 2026 | 20:05 WIB
BERITA

Gelar Maulid Nabi, Polres Simalungun Santuni Dhuafa dan Anak Yatim 

4 September 2026 | 19:54 WIB
CURAT

Resmob Polres Simalungun Ringkus Pelaku Curat di Sinaksak Kurang dari Sepekan

4 September 2026 | 19:39 WIB
BERITA

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Pemko Pematangsiantar Resmi Luncurkan Portal Utama Sistem Terpadu Pustaha

4 September 2026 | 19:23 WIB
Medan

Curi Meteran Air PDAM Tirtanadi, Pencari Botot Ditangkap Polisi

4 September 2026 | 19:17 WIB
BERITA

Sindikat Jual Beli Bayi Terbongkar di Medan ! Bayi Baru Lahir Dicuri Eks Perawat dari RSU Sundari

4 September 2026 | 17:37 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Ajak Pelajar Jadi Generasi Unggul dan Anti Narkoba

4 September 2026 | 17:17 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Ari Jual Sabu Dirumahnya

4 September 2026 | 17:09 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis