SIMALUNGUN
Polsekta Tanah Jawa melalui Unit Reskrim berhasil meringkus seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) pemilik warung di lapangan sepak bola Emplasmen Kebun Dolok Sinumbah, Nagori Dolok Sinumbah, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara menyambi juru tulis (Jurtul) judi tebak angka jenis togel, Rabu (14/12/2022) siang sekira pukul 15.15 Wib.
IRT Pemilik warung itu berinisial SR (46) warga Huta IV Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar Kabupatem Simalungun.
Awalnya Kapolsekta Tanah Jawa AKP Darma Oktaviardi memperingatkan kepada jajarannya melakukan penyelidikan terkait adanya informasi tentang perjudian jenis jenis tebak angka.
Selanjutnya pada hari Rabu (14/12/2022) siang sekira pukul 15.15 Wib atas informasi masyarakat, Tim Opsnal Unit Reskrim berhasil meringkus Pelaku SR melakukan perjudian jenis tebak angka jenis togel dengan menyambi jurtul.
Dari Pelaku SR ditemukan barang bukti berupa 1unit Handphone (HP) merek Redmi 9A warna hitam casing merah didalamnya terdapat tebakan angka-angka judi togel jenis Singapura, 1 buah buku ekspedisi warna merah berisi tulisan angka-angka jenis togel singapura, 1 buah pulpen merk Bulpenku dan uang hasil penjualan sebesar Rp 27.000.
Diinterogasi Pelaku SR mengakui melakukan perjudian togel dan barang bukti yang diamankan tersebut miliknya kemudian menyetor hasil penjualan kepada seorang laki-laki berinisial BL warga Simpang Calvin Perdagangan, Kabupaten Simalungun dan mendapat upah sebanyak 20 persen dari hasil penjualan.
Adanya pengakuan itu Pelaku SR dan seluruh barang bukti diboyong ke Mako Polsekta Tanah Jawa untuk di proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI. ( FRED).