SIANTAR
Sekian lamanya tidak ada pemberantasan perjudian tebak angka di Kota Siantar, pada hari Sabtu (17/12/2022) siang sekira pukul 11.30 Wib Tekab Sat Reskrim Polres Siantar akhirnya meringkus Pelaku Judi tebak angka jenis Sidney di Jalan Tekukur Kelurahan Sipinggol-pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar tepatnya di Warung Rambutan, Sabtu (17/12/2022) siang sekira pukul 11.30 Wib.
Pelaku itu bernama Erwin (38) warga Jalan Bangau Kelurahan Sipinggol-pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar.
Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa ada seorang penjual angka tebakan jenis Sidney di Jalan Tekukur tepatnya Warung Rambutan dengan menerangkan ciri ciri pelakunya.
Setelah dilakukan penyelidikan, Sabtu (17/12/2022) siang sekira pukul 11.30 Wib Tekab Sat Reskrim Polres Siantar meringkus laki-laki sesuai diinformasikan masyarakat tersebut di Warung Rambutan.
Dari Laki-laku mengaku bernama Erwin ditemukan barang bukti berupa 1 unit Handphone (HP) jenis Oppo A5S Warna Hitam berisikan nomor angka tebakan Sidne dan Uang tunai sebesar Rp.500.000 sebagai uang taruhan dalam permainan judi tebak angka Sidney.
Diinterogasi Pelaku Erwin mengaku melakukan perjudian Sidney sehingga Pelaku Erwin dan barang bukti diboyong ke ruangan Sat Reskrim Polres Siantar.
“Pelaku Erwin sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHPidana,” Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dan Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH dikonfirmasi, Sabtu (17/12/2022) malam. ( FRED).